Komnasdik : Penerimaan P3K Guru Prioritaskan Usia dan Masa Kerja
Tana Paser – Pemerintah akan tetap menghapus pegawai honorer pada November 2023 dan sebagai gantinya pemerintah akan meluncurkan status baru bagi mereka. Status tersebut adalah P3K Paruh Waktu atau istilahnya ‘PNS part time’.
Hal ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang akan segera meluncur dalam waktu dekat.
Dalam revisi undang-undang ini, pemerintah membuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, P3K, dan P3K Paruh Waktu.
Dalam penerimaan P3K Tahun 2023, Ketua I Komisi Nasional Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Kasrani, menyampaikan kepada Pemerintah “Guru Kontrak/Guru Honor menjadi prioritas dalam pengangkatan P3K tentunya harus dipertimbangkan usia dan masa kerja Guru yang bersangkutan, sehingga tidak terjadi permasalahan dilapangan”
Kasrani menambahkan “Harus ada penambahan persyaratan dalam sistem penerimaan P3K yang menyangkut usia dan masa kerja sebagai bahan pertimbangan utama”.
“Perjuangan teman-teman Guru selama ini sudah sangat luar biasa dalam mewujuidkan generasi yang cerdas dan berpendidikan, sangat pantas kita berikan penghargaan untuk perioritas sebagai tenaga P3K, tentunya dengan masuk sebagai P3K akan meningkatkan profesionalismenya sebagai Guru”
Kasrani juga berpesan kepada Guru Honorer harus bersemangat mempersiapkan diri mengikuti proses seleksi atau tes sebagaimana para CASN yang berkompetisi untuk masuk ke pemerintahan, baik di pusat maupun daerah melalui tiga unsur ini. “Insya Allah semuanya akan menjadi P3K secara bertahap, dan perjuangan teman-teman akan menjadi amal ibadah dan pahala yang berlipat ganda” mengakhiri penjelasannya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i