Makna Kemerdekaan bagi Dunia Pendidikan, Menuju Indonesia EMAS 2045

Oleh :Kasrani Latief

Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari sakral bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada hari itu, bangsa Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya atas penjajahan bangsa Belanda dan Jepang. Momen bersejarah tersebut turut menjadi tonggak bangkitnya kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari aspek kenegaraan, sosial, hingga pendidikan.

Pendidikan merupakan ujung tombak perlawanan terhadap penjajah, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan buah manis dari pendidikan.

Sejak era kebangkitan nasional, para intelektual muda seperti Ki Hajar Dewantara dan Dr. Soetomo menjadi motor penggerak pergerakan pemuda Indonesia.

Peran tokoh terpelajar tanah air dalam memperjuangkan kemerdekaan dapat terlihat dari munculnya berbagai organisasi pergerakan nasional yang mulai subur sejak tahun 1920-an. Sebut saja Perguruan Taman Siswa yang berusaha menjembatani kesenjangan hak pendidikan antara kaum pribumi dan Eropa, atau Boedi Oetomo yang merupakan tempat lahirnya para tokoh pembangunan nasional.

Kemerdekaan menjadi gerbang mewujudkan cita-cita bangsa, dalam rumusan pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia telah berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari kutipan pembukaan UUD 1945, pendidikan dapat dikatakan sebagai cita-cita bangsa Indonesia setelah berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya.

Di momen yang bersejarah ini sudah sepatutnya kita turut serta mengisi kemerdekaan dengan menuntut ilmu, hidupkan makna kemerdekaan dengan pendidikan, banyak hal yang perlu diperhatikanan dalam pengembangan pendidikan sekarang ini, dengan komitmen bagaimana mewujudkan pendidikan yang merata untuk semua masyarakat.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mewujudkan Kemerdekaan Pendidikan :Pertama, Political Will Pemerintah, Dalam situs Cambrige Education disebutkan “Building the political will for change”. Perbaikan pendidikan berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika  ada political will yang nyata untuk perubahan. Political will adalah komitmen berkelanjutan dari politisi (pemerintah) dan administrator untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan tertentu dan kemauan untuk membuat dan menerapkan kebijakan meskipun ada rintangannya (Little, 2010).

Dengan adanya political will apa yang menjadi keputusan di pusat akan dapat terlaksana sampai ke akar-akarnya.Pendidikan sebagai suatu sistem tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Semua bagian yang ada dalam lingkaran pendidikan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengawas, kepala sekolah sampai pada “eksekutor pendidikan” yaitu guru harus saling terkait dalam suatu rumusan yang jelas.

Rumusan itu dapat terbentuk dengan adanya political will yang kuat.Dinas Pendidikan akan menyusun kebijakan-kebijakan demi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah-sekolah sesuai dengan apa yang menjadi tujuan kurikulum. Kepala sekolah harus dapat memastikan terselenggaranya kurikulum di sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah juga harus memiliki political will yang kuat yang mampu merumuskan apa dan bagaimana seharusnya pendidikan berjalan. Kedua, Monitoring dan Pengwasan, Pemantauan terselenggaranya pendidikan jangan lagi hanya melihat dokumen-dokumen yang bersifat administratif semata.

Pemantauan harus benar-benar dapat melihat “The way” dan “How” para eksekutor melaksanakan proses pembelajaran di sekolah. Siapa yang bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan para eksekutor dalam melaksanakan tugasnya dengan cara  yang benar, tentu kepala sekolah sebagai pimpinan yang ada di lembaga. Kepala Sekolah  harus dapat menganalisis fakta di lapangan, menemukan hal yang baik dan yang kurang, serta hal yang menjadi hambatan. Kepala sekolah dapat melaporkan temuannya kepada pemantau atau pengawas sekolah sebagai penjamin pendidikan (Permendikbud no.28 2016).

Kemudian kepala sekolah dan pengawas sekolah bersama-sama mencari jalan keluar sebagai pemecahan masalah. Ketika regulasi dari pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan sudah jelas maka permasalahan itu dapat terselesaikan. Ketiga, Menjamin Kemerdekaan sampai kepada siswa.

Pada dasarnya kemerdekaan dalam dunia pendidikan meliputi hal yang bersifat akademik dan manajerial. Hal yang paling utamanya adalah kemerdekaan dalam proses berjalannya pendidikan itu sendiri ketika pendidikan itu sampai pada siswa. Kemerdekaan dalam dunia pendidikan akan dapat dirasakan ketika semua elemen bersatu padu mewujudkan pendidikan yang bermutu.Keempat, Mengakui Pendidikan Hak Asasi Manusia,

Kemerdekaan dalam dunia pendidikan juga bermakna mengakui bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia. Ketika berbicara pendidikan sebagai hak asasi manusia maka ini akan berimplikasi pada semua aspek dan tingkatan pembuatan kebijakan, seperti penganggaran, pengadaan, pengelolaan, kurikulum, dan semua proses pendidikan (Hopgood, 2018).

Jadi kemerdekaan dalam dunia pendidikan merupakan suatu hal yang memerlukan keseriusan dari seluruh unsur yang terlibat di dalamnya. Kemerdekaan pendidikan harus mampu mengantarkan manusia menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan sepanjang hayat menuju Indonesia EMAS 2045. Merdeka.

*Penulis adalah Ketua I Komisi Pendidikan Propinsi Kalimantan Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *