Pendidikan Nonformal Wujudkan Kemerdekaan Pendidikan Sepanjang Hayat

Oleh : Kasrani Latief*

Dalam menjalankan Pendidikan di Indonesia dibuat sistem pendidikan nasional yang dirancang sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak atas pendidikan tanpa terkecuali.

Hal ini secara eksplisit telah dituangkan dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan pentingnya pendidikan nasional, yang secara khusus tercantum pada pasal 31 UUD 1945.Sementara itu, pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Untuk memenuhi hak warga negara inilah pendidikan diselenggarakan dalam tiga jalur, yaitu jalur formal, nonformal, dan informal.

Tanggal 17 Agustus 2045 Hari Kemerdekaan Indonesia, apabila diletakkan Proklamasi Kemerdekaan RI sebagai titik mula sejarah bangsa Indonesia, maka dapat dikatakan bahwa kelahiran institusi pendidikan nonformal adalah untuk memenuhi tuntutan tersedianya layanan pendidikan warga negara di luar sistem sekolah.

Dengan keterbatasan daya jangkau sekolah dan keketatan prasyarat input maupun proses pendidikan di persekolahan, maka kehadiran pendidikan nonformal sebagai sebuah institusi adalah sebuah keniscayaan. Secara politis dan yuridis formal, kedudukan pendidikan nonformal sebagai pranata didukung oleh Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 13 ayat (1) UU) No. 20 Tahun 2003 tersebut menyebutkan bahwa jalur pendidikan di Indonesia terdiri atas pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Selanjutnya pada pasal 26 (ayat 1) disebutkan bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Sebagai pelengkap, penambah, dan atau pengganti pendidikan formal, pendidikan nonformal memiliki peran yang sama pentingnya atau bahkan lebih strategis dibanding pendidikan formal karena melalui jalur pendidikan nonformal seseorang akan memperoleh pendidikan secara lebih komprehensif terutama di dalam menghadapi dan menyelesaikan segala macam permasalahan kehidupan.

Mengingat arti penting ini, pelayanan pendidikan nonformal hendaknya dapat dilaksanakan secara optimal, bermutu, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan secara material maupun spiritual. Oleh karena itu, perlu banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan nonformal.

Kemerdekaan menjadi gerbang mewujudkan cita-cita bangsa, dalam rumusan pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia telah berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dari kutipan pembukaan UUD 1945, pendidikan dapat dikatakan sebagai cita-cita bangsa Indonesia setelah berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya.HUT RI ke 78 Tahun 2023 menjadi momen yang bersejarah, sudah sepatutnya kita turut serta mengisi kemerdekaan dengan menuntut ilmu, hidupkan makna kemerdekaan dengan pendidikan, banyak hal yang perlu diperhatikanan dalam pengembangan pendidikan nonformal sekarang ini, dengan komitmen bagaimana mewujudkan pendidikan yang merata untuk semua masyarakat, namun melihat kondisi sekarang ini bahwa sektor pendidikan nonformal belum menjadi prioritas nasional dan daerah untuk digarap.

Namun demikian dengan melihat berbagai data dan fakta dilapangan, maka bisa dilihat bahwa sektor pendidikan meskipun dari jalur informal sangat strategis dan berpotensi terhadap perekonomian nasional dan daerah.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mewujudkan Kemerdekaan bagi Pendidikan non formal :

Pertama. Pemerintah Memastikan Pendidikan adalah Hak Asasi Manusia, Kemerdekaan dalam dunia pendidikan juga bermakna mengakui bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia. Ketika berbicara pendidikan sebagai hak asasi manusia maka ini akan berimplikasi pada semua aspek dan tingkatan pembuatan kebijakan, seperti penganggaran, pengadaan, pengelolaan, kurikulum, dan semua proses pendidikan (Hopgood, 2018). Jadi kemerdekaan dalam dunia pendidikan merupakan suatu hal yang memerlukan keseriusan dari seluruh unsur yang terlibat di dalamnya. Kemerdekaan pendidikan harus mampu mengantarkan manusia menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Kedua, Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan yang telah dilakukan, khususnya di sektor pendidikan jalur nonformal, dengan menyiapkan kembali rumah besar pendidikan nonformal berupa Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dan Informal, terpisah dengan Pendidikan Formal, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemerdekaan bagi pendidikan nonformal untuk mengelola dan melaksanakan manajemen PNF sendiri, sebagaimana dalam undang-undang sistim pendidikan pendidikan, dan memunculkan kembali Balai PAUD dan PNF di setiap Propinsi sebagai kepanjangan tangan Pemerintah di tingkat propinsi.

Ketiga, Penguatan perlu dilakukan untuk mendapatkan database pendidikan jalur nonformal agar lebih terukur dan dapat diproyeksikan kemanfaatannya bagi masyarakat, bangsa dan negara, baik kelembagaan, kurikulum, manajemen maupun SDM, penguatan data base peserta didik serta memastikan bahwa anak-anak putus sekolah dapat tertampung di pendidikan nonformal demikian juga bagi orang dewasa, orang tua yang ingin melanjutkan pendidikan dapat terlayani dengan baik sehingga komitmen pendidikan sepanjang hayat dapat tercapai dengan baik.

Keempat, Pemerintah harus terus mendorong model sinergitas, kolaborasi, serta kerjasama dalam satu konsep whole of government, agar masing-masing sektor tidak lagi bekerja sendiri-sendiri dan menghasilkan output secara parsial, kami menyadari tanpa adanya sinergitas, koloborasi serta kerjasama maka akan sulit mewujudkan tujuan negara khususnya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan nonformal.

Kelima, Pengambilan kebijakan berbasis kajian perlu ditingkatkan agar kebijakan yang akan diambil memiliki argumentasi berdasarkan data, fakta, dan informasi yang valid. kami berharap bahwa pemerintah harus melakukan kajian-kajian secara terus menerus dalam rangka mewujudkan pendidikan nonformal yang berkualitas. Keenam, Komitmen semua pihak dari pimpinan nasional, pimpinan daerah hingga para pejabat disemua level harus terus ditingkatkan, karena tanpa adanya komitmen kuat maka kebijakan yang dibuat tidak akan terlaksana dengan baik ditataran operasional.

elamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan sepanjang hayat melalui Pendidikan Non Formal menuju Indonesia EMAS 2045. Merdeka.

*Penulis adalah Sekretaris FK PKBM Propinsi Kalimantan Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *