Peringatan HAN, Momentum Penuhi Hak Anak Menuju PASER MAS

Tana Paser – Sejarah dibentuknya Hari Anak Nasional (HAN) berawal dari dibentuknya Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak Indonesia untuk tumbuh dan berkembangan dalam segala aspek, baik rohani, jasmani ataupun sosial.

Hari Anak Nasional yang dicetuskan oleh Bapak Soeharto, Presiden RI Ke 2. Hal ini sebagai bentuk keinginan beliau untuk melihat anak-anak Indonesia sebagai aset Bangsa dan Generasi Penerus Bangsa.

Pada tanggal 23 Juli 1979 Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, kemudian pada tahun 1984  dengan dasar tersebut, maka pemerintah pun menetapkan tanggal 23 Juli sebagai tanggal Peringatan Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Tanggal tersebut dipilih sebagai tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Penyelenggaraan Hari Anak Nasional (HAN) ini diperingati dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.

Menurut Kasrani Ketua I Komisi Nasional Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur “Hari Anak Nasional (HAN) merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap salah satu kelompok yang sangat rentan yaitu kelompok anak-anak.

“Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahun sebagai bentuk kepedulian Bangsa Indonesia agar anak-anak terlindungi dan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dengan mendorong keluarga yang mengambil peran utama dalam memberikan perlindungan,” kata Kasrani, Senin (24/7).

Kasrani menambahkan sesuai dengan tema Hari Anak Nasional tahun 2022 adalah “Anak Terlindungi Indonesia Maju”.

Peringatan ini dilakukan untuk memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Hak anak adalah hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Peringatan Hak Anak Nasional merupakan momentum penting untuk mengubah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak,” ujarnya.

Kasrani mengingatkan agar orang tua, masyarakat, bangsa dan negara  agar meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab kita untuk  memahami bahwa  anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,  anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selanjutnya  ia mengajak semua pihak untuk mendukung pemerintah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Kami mengajak mari kita satukan barisan untuk mewujudkan generasi penerus Bangsa yang mumpuni, kami yakin dengan peran kita bersama maka tujuan HAN akan tercapai,  dengan Hari Anak Nasional Tahun 2023 akan membawa anak-anak Indonesia menuju Generasi EMAS di Tahun 2045 dan terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2023 dan terwujudnya  Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera),” tutup dia.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *