Perbup Bank Sampah Segera Terbit, Sampah bisa menjadi sumber Pendapatan

Tana Paser, McKabPaser-  Pemerintah  Kabupaten  Paser akan menerbitkan peraturan bupati tentang pembentukan Bank Sampah.  Diharapkan dengan dasar hukum ini, pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Saat ini draft masih digodok, dalam waktu dekat segera diterbitkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser, Achmad Safari di Tanah Grogot, Kamis (27 /1/2022).

Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3 R (reduce, reuse dan recycle). Bank sampah ini nantinya dikelola oleh  masyarakat, badan usaha atau pemerintah daerah.

“ Dengan perbup ini, maka diharapkan semua kecamatan akan dibentuk bank sampah,” kata Safari.

Saat ini, kata dia, di Kabupaten Paser baru telah terbentuk 16 bank sampah yang dikelola swadaya masyarakat.

Semangat dari pembentukan bank sampah ini bahwa untuk menangani sampah perlu keterlibatan masyarakat.

“Masalah sampah bukan hanya tugas pemerintah daerah dalam hal ini DLH sebagai dinas teknis, tetapi perlu keterlibatan masyarakat sebagai salah satu produsen sampah, “ kata Safari.

Melalui  bank sampah ini, lanjut dia, sampah yang tadinya merupakan barang tidak terpakai menjadi berguna bahkan bisa bernilai ekonomis sehingga bisa menjadi pendapatan bagi masyarakat.

Setelah Perbup tentang pembentukan sampah ini diterbitkan, DLH akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Pewarta : Ropii

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *