Berita

DLH Paser Temukan 8–10 Titik Pembakaran Lahan di Kawasan Tahura Lati Petangis

TANA PASER – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser melakukan peninjauan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis selama tiga hari untuk mengidentifikasi kerusakan, mengamankan batas fungsi kawasan, serta mengumpulkan alat bukti penegakan hukum.di Kawasan Tahura Lati Petangis, Desa Petangis dan Desa Teberu Pasir Damai,Senin (01/09/26)

Peninjauan tersebut dilakukan di kawasan Tahura Lati Petangis, khususnya di Desa Petangis dan Desa Teberu Pasir Damai, dengan kegiatan meliputi orientasi lapangan, penelusuran jalur batas, serta identifikasi pelaku pembukaan dan pembakaran lahan yang masuk dalam kawasan Tahura.

Kepala Bidang Pengelolaan Tahura DLH Kabupaten Paser, Syarifuddin,mengatakan, peninjauan juga bertujuan memastikan kejelasan kondisi fisik batas pal/patok di lapangan sesuai dengan peta kerja yang sah.

Tujuan utama dilaksanakannya peninjauan kawasan Tahura Lati Petangis selama tiga hari ini adalah mengidentifikasi kerusakan, mengamankan batas fungsi kawasan, serta mengumpulkan alat bukti penegakan hukum,” kata Syarifuddin.

Dari hasil peninjauan di lapangan, tim menemukan beberapa bukaan lahan oleh masyarakat serta adanya aktivitas pembakaran lahan. Selama melakukan penelusuran di batas-batas kawasan Tahura Lati Petangis, tim menemukan kurang lebih 8–10 titik lokasi pembakaran lahan oleh masyarakat.

Sebagian besar titik pembakaran tersebut berada pada batas kawasan dan sudah masuk ke dalam kawasan Tahura Lati Petangis. Tim juga menemukan warga atau masyarakat yang melakukan pembukaan dan pembakaran lahan.

Tim menemukan satu orang warga yang melakukan pembakaran dan sebagian besar sudah merupakan bekas pembakaran,” jelasnya.

Menurut Syarifuddin, aktivitas pembakaran tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem hutan dan lingkungan sekitar.

Dampak yang ditimbulkan antara lain kehilangan keanekaragaman hayati, kerusakan tanah, fragmentasi habitat, emisi karbon, kabut asap hingga gangguan siklus hidrologi.

Selain itu, pembakaran juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat, seperti gangguan kesehatan akibat paparan asap, kerugian ekonomi serta konflik sosial yang berkaitan dengan pembukaan dan pemanfaatan lahan.

Bahkan, aktivitas pembakaran tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran meluas. Syarifuddin menyebut, kondisi tersebut sudah terjadi dengan meluasnya kebakaran ke dalam kawasan pada blok pemanfaatan dan blok perlindungan.

Setelah menemukan titik-titik pembakaran, tim bergerak cepat dengan melakukan pemadaman langsung di lapangan, menyusuri hutan, membersihkan vegetasi kering, serta mengendalikan titik api agar tidak meluas ke fasilitas peternakan maupun kawasan konservasi.

Temuan titik pembakaran tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut. DLH juga akan menyampaikan laporan kepada aparat kepolisian dan instansi kehutanan, khususnya Balai Penegakan Hukum (Gakkum).

Ke depan,Dinas Lingkungan hidup (DLH) akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan Tahura Lati Petangis melalui patroli lapangan secara berkala, monitoring hotspot melalui data satelit dan sistem peringatan dini kebakaran hutan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran atau pembukaan lahan ilegal.

DLH juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi serta melibatkan masyarakat sekitar melalui sosialisasi dan program pengawasan partisipatif. Upaya pencegahan jangka panjang dilakukan melalui rehabilitasi lahan kritis dan pendidikan lingkungan bagi masyarakat serta pelajar.

Syarifuddin menegaskan, kepada asyarakat sekitar Tahura Lati Petangis dilarang membuka lahan dengan cara membakar karena hal tersebut melanggar aturan hukum dan membahayakan lingkungan.

Tidak membakar lahan untuk membuka kebun atau keperluan lain. Segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran,” tegasnya.

Setelah kegiatan peninjauan selama tiga hari selesai, DLH akan menyusun laporan resmi hasil temuan untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kehutanan dan instansi terkait lainnya untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *