10 Kapal di atas 10 GT di Paser Perbaharui Dokumen Izin Tangkap
Tana Paser – Sebanyak 10 kapal di atas 10 gross ton (GT) di Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser sedang memperbaharui izin tangkap setelah sebelumnya dilakukan pengecekan fisik beserta pemenuhan persyaratan administrasi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser Sadaruddin melalui Kabid Perikanan Tangkap Dadang Suherman mengatakan untuk pengecekan fisik dilakukan petugas cek fisik kalap serta disaksikan Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim.
“Kemarin kami dampingi proses pengecekan fisiknya untuk persyaratan keluar izin tangkap,” kata Dadang, di Tanah Grogot, Rabu (02/11).
Persyaratan untuk memperoleh sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan beserta surat izin penangkapan ikan yakni KTP, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), surat kelaikan sebelumnya, foto pas besar, serta foto kapal dari sisi depan dan samping.
“Dengan memiliki dokumen izin kapal dan surat kalaikan, nelayan akan merasa aman saat melaut dan mendapat perlindungan saat menangkap ikan,” ujarnya.
Penerbitan izin yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim, menurut Dadang, dalam rangka melakukan penertiban dokumen nelayan.
“Agar tertib, jadi nelayan punya dokumen kapal. Kalau nanti ada dirazia, aman,” ujarnya.
Pengeluaran izin kapal di atas 10 GT ini hanya dilakukan di Kecamatan Tanjung Harapan. Tidak ada kapal ukuran serupa di kecamatan lainnya.
Kapal yang memiliki dokumen yang lengkap, kata Dadang, juga akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi nelayan yang berhak menerima bantuan dan pembinaan.
Ia berharap semua nelayan di Paser memiliki surat izin kelaikan dan izin tangkap. Ia mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim untuk menertibkan legalitas nelayan.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i