136 Tahanan Rutan Paser Dapat Remisi Kemerdekaan
TANA PASER, MCKabPaser – Sebanyak 136 tahanan rutan Tanah Grogot Kabupaten Paser mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, bertepatan hari kemerdekaan tahun 2020 ini.
“Ada 136 tahanan yang mendapat remisi bertepatan HUT ke-75 RI tahun ini,” kata Kepala Rutan Tanah Grogot Dawa’i usai pemberian remisi di aula rutan, Senin (17/08/2020).
Dawa’i mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengusulkan 186 tahanan yang berhak mendapatkan remisi.
“Selebihnya menyusul,” ujarnya.
Dawai menilai, dari 600 tahanan di rutan itu, hanya 186 saja yang ia usulkan mendapat remisi.
Hal itu dikarenakan ia harus menyaringnya melalui program asimilasi, sebuah program pembauran dengan lingkungan atau masyarakat.
“Itulah yang kami usulkan untuk dapat remisi bebas,” ucapnya.
Dari ratusan tahanan yang mendapat remisi melalui penyaringan program asimilasi itu, menurut Dawa’i, tidak didapati tahanan yang berkelakuan buruk.
“Tidak ada yang mendapat remisi ini, setelah ikut asimilasi itu kembali membikin ulah atau melanggar peraturan yang baru,* kata Dawa’i.
Lanjut Dawa’i, asimilasi yang seharusnya dilaksanakan di dalam rutan, terpaksa harus dilakukan di luar rutan karena Covid-19, yaitu untuk mencegah penumpukan jumlah tahanan di dalam sel.
Selama mengikuti program asimilasi itu, tahanan wajib lapor setiap minggu, meski hanya melalui pesan singkat. Mereka yang tidak melapor segera akan mendapat tindakan.
“Ini sudah tugas kami bahwa, asimilasi harus kita lakukan dengan baik karena rutan kita terlalau sempit untuk 610 orang. Kapasitas kita hanya 154 orang kita sudah overload (kelebihan muatan),” tutup Dawa’i.