Pengadilan Agama Wilayah II Gelar Diskusi Hukum

TANA PASER, MCKabPaser – Mewakili Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi menghadiri diskusi hukum dengan Pengadilan Agama Wilayah II Tahun 2022. Acara dilaksanakan di Pendopo Loa Bapekat, Jumat (20/05/2022).

Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dr. H. Imran Rasyidin, Kepala Pengadilan Agama Tanah Grogot Khairil, Kepala Pengadilan Agama Penajam Firdaus Muhammad dan Kepala Pengadilan Agama Balikpapan Darmuji.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan tata kelola pemerintah agar efektif, efisien, partisipatif dan transparan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat berdaya saing.

Lanjutnya, hal ini sesuai visi-misi program PASER MAS (Maju, Adil, Sejahtera). Artinya kata Romif pelayanan dan SDM merupakan prioritas pembangunan di Kabupaten Paser.

Mengingat kompleksnya permasalahan-permasalahan hukum dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama, diskusi hukum ini menurut Romif perlu dipahami dan di diskusikan agar permasalahan di masyarakat dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Paser kata Romif mendukung dan siap membantu bersinergi agar pelayanan pada Pengadilan Agama berjalan dengan baik.

“Selamat berdiskusi, semoga ALLAH membantu bersinergi agar pelayanan lebih baik,” ujar Romif.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dr. H. Imran Rasyidin mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemkab Paser sehingga diskusi ini dapat berjalan dengan baik.

“Semoga silahturahmi ini dapat berlanjut dan semoga amanah Bupati dapat tercapai,” kata Imran.

Imran menjelaskan hukum yang bebas artinya bebas dari tindakan tekanan pihak lain dalam menegakkan keadilan.

Ia melanjutkan tanggung jawab sebagai kekuasaan kehakiman penting dan menjadi apa yang diputuskan konstitusi di dalam sebuah negara hukum. Sehingga diskusi diperlukan untuk menambah wawasan para hakim.

“Kerja hakim itu 3 yaitu membaca, berdiskusi, dan menulis putusan,” terang Imran.

Tahun 2022 ini kali pertamanya diskusi hukum diadakan di Tanah grogot. Diskusi ini akan terus terus digalakkan, karena hakim harus membahas hukum yang berlaku di masyarakat.

“Semoga kegiatan ini terus berlanjut untuk tahun – tahun berikutnya,” tutup imran.

(Tim Media Center Diskominfostaper Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *