Bawaslu Paser Turunkan Alat Peraga Kampanye

TANA PASER, MCKabPaser – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menurunkan Alat Peraga Kampanye yang tersebar di beberapa tempat di 10 kecamatan dengan melibatkan Satpol PP, Polisi, dan TNI, Rabu (30/09/2020).

Ketua Bawaslu Paser Apriyanto Abdullah mengatakan penurunan tersebut untuk menertibkan alat peraga yang dipasang tidak pada tempat yang diatur dalam perundang-undangan.

“Hari ini Bawaslu, dibantu Satpol dan aparat keamanan menurunkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai peraturan perundangan,” kata Apriyanto.

Apriyanto menjelaskan KPU telah menerbitkan aturan tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye berkaitan ukuran, desain dan tempat pemasanganya.

“Kalau kita lihat aturan, desain harus sesuai, ukuran juga harus sesuai yang ditetapkan KPU. Begitu juga jumlahnya. Dalam hal penempatan itu harus sesuai tempat-tempat ditetapkan KPU, termasuk tempat yang dilarang,” jelas Apriyanto.

Penurunan alat peraga ini kata Apriyanto dijadwalkan satu hari namun jika waktu tidak memungkinkan akan dilaksanakan di lain waktu.

“Kita upayakan hari ini selesai. Memang kalau melihat ini cukup banyak. Misal hari ini tidak selesai kita agendakan di waktu tertentu,” ucap Apriyanto.

Sementara Plt Camat Tanah Grogot Siti Makkiyah mengataka pihaknya hanya mendampingi Bawaslu dalam kegiatan penurunan alat peraga kampanye ini.

“Kecamatan hanya mendampingi penurunan baliho yang mungkin belum standar. Karena ini terkait berada di wilayah kami,” ujar Makkiyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *