KPU Paser Tetapkan 187.877 DPT untuk Pilkada

TANA PASER, MCKabPaser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan sebanyak 187.877 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang melalui rapat pleno yang digelar, Kamis (15/10/2020).

“DPT sebanyak 187.877 pemilih dengan rincian 97.245 pemilih laki-laki dan 90.632 pemilih perempuan,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid.

Qayyim mengatakan terdapat perbaikan 732 pemilih yang sebelumnya terdata dalam Daftar Pemilih Sementara.

“DPS sebelum perbaikan, sebanyak 188.609 pemilih. Jadi ada 732 data pemilih yang terkoreksi di DPT,” ujar Qayyim.

Qayyim menambahkan DPT ini tersebar di 644 TPS yang ada di 144 desa/kelurahan di Paser.

Sementara itu, Komisioner Divisi (Kordiv) Program dan Data KPU Paser M Makbul mengatakan terdapat penambahan satu TPS yaitu TPS Rutan.

“Jmlah TPS saat penetapan DPS sebanyak 643, maka pada penetapan DPT ini jumlah TPS bertambah satu, yakni TPS Rutan Tanah Grogot. Sesuai ketentuan setiap TPS minimal 643 pemilih,” terang Maqbul.

Dibandingkan DPT Pileg 2019 sebanyak 185.830 pemilih, tambah Makbul, jumlah DPT Pilbup Paser 2020 mengalami sedikit kenaikan.

Sedangkan kantong suara terbanyak pertama Kecamatan Tanah Grogot, Long Ikis, Kuaro, Pasir Belengkong dan Kecamatan Long Kali.

“Jumlah pemilih di Kecamatan Tanah Grogot 49.003 pemilih, kemudian Kecamatan Long Ikis 29.434 pemilih, Kuaro 21.426 pemilih, Pasir Belengkong 20.437 pemilih, dan Kecamatan Long Kali dengan 19.420 pemilih,” tambahnya.

Pewarta : Hutja Prasetya
Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *