Tercatat 24 Pekerja Asing di Paser, Retribusi Mereka Capai Rp. 400 juta pertahun
Tana Paser, McKabPaser – Sebanyak 24 tenaga kerja asing tercatat bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Paser seperti perusahaan tambang batu bara dan perusahaan kebun kelapa sawit.
Kabid Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Nuriansyah, mengatakan pekerja asing tersebut berasal dari berbagai negara seperti Australia, Malaysia, India, dan Sri Lanka serta Korea.
“Pekerja asing di perusahaan batu bara banyak dari Australia, sementara pekerja asing perusahaan kebun kelapa sawit berasal dari Malaysia, India, dan Sri Lanka,” kata Nuriansyah, Selasa (05/04/2022).
Kedua puluh empat pekerja asing tersebut, lanjut Nuriansyah, berada dalam pengawasan Disnakertrans Paser, dan setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing wajib membayarkan retribusi ke kas daerah.
“Namanya retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Perusahaan membayarnya ke Badan Pendapatan Daerah,” katanya.
Retribusi yang harus dibayarkan perusahaan yang mempekerjakan orang asing yaitu 100 dolar per orang setiap bulannya.
“Mereka membayarnya setiap tahun,” ujar Nuriansyah.
Nuriansyah mengatakan cukup besar retribusi tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu berkisar Rp400 Juta lebih per tahunnya.
Ia menambahkan dalam periode beberapa bulan sekali, Disnakertrans aktif melakukan pengawasan terhadap pekerja asing di sejumlah perusahaan.
Menurut dia, kebanyakan dari pekerja asing tersebut merupakan yang memiliki status jabatan menengah ke atas, artinya jarang sekali pekerja asing yang bekerja di tataran lapangan.
Namun menurut Nuriansyah, keberadaan tenaga asing lebih kurang dapat menularkan skil kepada tenaga kerja lokal.
“Artinya ada juga tenaga kerja lokal yang cukup lama bekerja, mengambil pengalaman dari tenaga kerj asing, dan bisa menjadi bekalnya dalam bekerja,” tutup Nuriansyah.