Wabup Paser Pimpin Upacara Hari Agraria, Pemkab Paser dan BPN akan Kerjasama Selesaikan Masalah Pertanahan
TANA PASER, MCPaserkab- Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf memimpin upacara Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ke-61 Tahun 2021 di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser Jumat (24/09/2021).
Acara dihadiri Kapolres Paser AKBP Eko Susanto dan Kepala BPN Paser Zubaidi .Pada upacara tersebut dirangkai dengan kegiatan penyerahan sertifikat kepada Polres Paser, Badan Keuangan dan asset daerah, PT PLN, Perumda Tirta Kandiilo.
Dalam Sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN yang dibacakan Wakil Bupati Paser, meminta agar pegawai pegawai di lingkungan kementerian BPN dapat memegang integritas, bekerja keras, adatif, inovatif, kolaboratif, dan kreatif, dalam menghadapi perubahan organisasi ke depan.
Menurutnya, pemetaan dan pengembangan sumber daya manusia merupakan salah satu strategi dalam mewujudakan pelayanan pertanahan yang berstandar dunia.
“Maka dari seleksi untuk rekrutmen pegawai ataupun promosi jabatan sudah dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (cat) DAN TALENT POOL, sehingga tidak ada lagi penerimaan atau promosi yang berdasarkan kedekatan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wabup Paser menyampaikan adanya kesalahpahaman terkait sertifikat elektronik. Yaitu bahwa dengan adanya sertifikat elektronik itu maka sertifikat yang dipegang masyaratk tidak berlaku dan ditarik BPN.
“Saya pastikan hal itu tidak benar, semua sertifikat lama yang dipegang masyarakat tetap berlaku. Sedangkan sertifikat elektronik akan dilakukan bertahap,” jelasnya.
Karena Wabup mengingatkan kepada masyarakat apabila ada oknum yang mengaku sebagai pegawai Kementerian BPN lalu hendak menarik sertifikat maka jangan dilayanai.
“Segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau Kantor BPN setempat,” pintanya.
Terkait banyaknya permasalahan tanah di Kabupaten Paser , Wabup berharap ke depan ada kerjasama antara BPN dengan Pemkab Paser agar masalah tanah ini bisa terselesaikan.“ Untuk menghindari permasalahan tanah terutama menyangkut tanah yang merupakan asset daerah, pemerintah akan secepatnya menginventarisir aset-aset daerah yang belum memiliki sertifikat,” katanya.
Kepala BPN Paser Zubaidi mengatakan Khusus aset Pemkab Paser tahun 2002 akan diselesaiakan untuk kemudian diterbitkan sertifikat.
Sementara terkait masalah kawasan hutan transmigrasi, cagar alam yang didalamnya terdapat wilayah penduduk atau desa, BPN dan Pemkab Paser akan bekerja sama menyelesaikan masalah ini.“Sudah ada Komitmen Pemkab menyelesaikan masalah ini,” katanya.
FOTO : Adhitia
Pewarta : Adhitia, Editor: Hutja