DLH Paser awasi pencemaran lingkungan di PT. SSM, akhir Oktober sudah harus direhabilitasi
Tana Paser – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser Achmad Safari mengatakan telah melakukan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Saraswati Sawit Makmur (SSM) untuk kemudian bisa dilakukan rehabilitasi ekosistem di wilayah terdampak.
“Kami sudah lakukan pengawasan secara periodik dan meminta pihak perusahaan melakukan rehabilitasi ekosistem yang rusak,” kata Safari, Jumat (20/10).
Safari mencatat pihak perusahaan melakukan pencemaran lingkungan sebanyak dua kali pada bulan April dan Juli 2023. Pihaknya juga sudah melakukan teguran tertulis kepada perusahaan tersebut.
Diketahui PT. SSM telah melakukan pencemaran lingkungan yang bersumber dari kolam ilegal milik perusahaan itu yang dinilai bermasalah.
Kolam ilegal tersebut m, kata Safari, dijadikan wadah untuk menangkap atau menampung air dari saluran lindi yang ada ditumpukan jangkos.
“Ketika tim kami dari DLH melakukan peninjauan lapangan, ada beberapa spot yang sampai kepada sungai kerang. Ada kolam ilegal yang dibuat untuk menangkap saluran lindi yang ada ditumpukan jangkos,” papar Safari.
DLH Paser bahkan mendapati di tengah pengawasan, pihak perusahaan melakukan pencemaran yang lebih parah lagi sampai ikan di sungai tempat membuang limbah mati.
Pada akhir Oktober ini, kata Safari, pihak perusahaan sudah harus melakukan rehabilitasi ekosistem. Mereka harus mengembalikan fungsi lingkungan melalui tahapan pembersihan unsur pencemaran, (remedias), rehabilitasi, restorasi sehingga dipastikan tidak ada lindi dan sludge pada media lingkungan dan pengembalian populasi ikan di sungai terdampak.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i