Bawaslu Paser libatkan kades tertibkan APK
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Paser libatkan para kepala desa untuk melakukan pendampingan pembersihan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang 11-13 Februari.
“Benar, kami menyurati ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) agar meneruskan ke kepala desa untuk mendampingi penertiban APK, ” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Paser Firman di Tanah Grogot, Minggu (11/2).
Menurut Firman, permintaan tersebut telah disepakati saat rapat koordinasi dengan stakeholder pemilu.
Dikatakan dia, keterbatasan anggota bawaslu dengan wilayah cakupan kabupaten Paser yang cukup luas mengakibatkan perlu bantuan kepala desa.
“Di desa ada anggota panwaslu satu orang jadi perlu pendampingan, ” katanya.
Dikatakan Firman, selama masa tenang, semua APK harus ditertibkan.
“Tidak ada lagi APK terlihat, ” katanya.
Firman menjelaskan, selama kampanye Bawaslu Kabupaten Paser menangani enam laporan pelanggaran pemilu selama kampanye.
“Satu laporan dari pihak lain dan lima temuan dari Bawaslu, ” katanya.
Ia membeberkan sebagian besar adalah pelanggaran administrasi seperti tidak ada pemberitahuan ketika mengadakan kegiatan kampanye.
Pelanggaran lainnya, adalah ikut sertanya kepala desa berkampanye.
“Rekomendasi pelanggaran kades berkampanye sudah diteruskan, instansi yang berwenang yang memberikan sanksi, ” katanya.
Sementara satu laporan masuk pidana pemilu yaitu mengenakan atribut partai lain saat salah satu partai kampanye.
“Pengaduan dari partai yang sedang berkampanye karena ada seoran peserta kampanye yang mengenakan atribut partai lain , sudah ditangani pihak penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) Pemilu, hasilnya tidak terbukti unsur pidananya, ” katanya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i