Bawaslu Sosialisasi Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu
Tana Paser – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menyosialisasikan tata cara penyelesaian sengketa Pemilu menyusul keluarnya Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu. Sosialisasi tersebut telah disampaikan kepada caleg dan partai politik dengan narasumber Aprianto selaku pengamat independen.
“Jika ada partai yang merasa dirugikan pasca dikelurkan surat keputusan oleh KPU bisa bawa ke Bawaslu untuk disengketakan,” kata Aprianto, Kamis (2/11).
Ia menilai peraturan Bawaslu tersebut perlu disosialisasikan kepada partai politik dengan baik. Tujuannya dalam rangka memberikan pemahaman kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik.
“Jadi ketika permasalahan ada muncul pasca penetapan calon tetap kemana penyelesaiannya yakni di Bawaslu,” tuturnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Paser, M. Fauzan, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan perihal aturan itu agar peserta pemilu mengetahui tata cara atau proses mekanisme berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.
“Sosialisasi ini berangkat dari penetapan daftar calon tetap yang dilaksanakan tanggal 3 November 2023 karena ini paraturan Bawaslu Nomor 9 terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu makanya kita beri pemahaman ke peserta pemilu,” kata Fauzan.
Ketika dikeluarkannya berita acara atau keputusan dari KPU, kata Fauzan. peserta pemilu yang merasa keberatan terhadap isi surat keputusan itu bisa mengadukan sengketa ke Bawaslu Paser.
Ia mencontohkan, jika ada caleg yang tidak memenuhi syarat oleh KPU setelah berjuang panjang dan pada hari penetapannya di TMS (tidak memenuhi syarat) bisa melaporkan ke Bawaslu.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i