KPU Paser : Keterwakilan 30 Persen Perempuan Sebatas Saat Pendaftaran Bakal Caleg
Tana Paser – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan keterwakilan 30 persen anggota legislatif dari perempuan.
Menurut dia, yang disyaratkan dalam ketentuan adalah keterwakilan 30 persen perempuan saat mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif.
“Tidak ada idealnya (harus 30 persen anggota dewan dari perempuan), tapi itu yang diisyaratkan saat pencalonan,” kata Qayyim usai mengisi kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas perempuan di bidang politik menjelang Pemilu 2024, di ruang rapat Sadurengas Sekretariat Daerah, Selasa (20/6).
Meskipun demikian ia mendorong kaum perempuan untuk terlibat aktif dalam politik baik sebagai pemilih maupun peserta Pemilu.
Sedangkan persentase keterpilihan perempuan dalam Pemilu tidak terlepas dari masyarakat sebagai pemilih.
“Harapan kita dari perempuan yang menjadi peserta Pemilu agar memberikan yang terbaik,” imbuhnya.
Pada kegiatan sosialisasi yang diikuti pengurus organisasi perempuan itu Qayyim menyampaikan materi tentang ‘peran dan posisi kaum perempuan dalam politik’.
“Keterlibatan perempuan sebagai pemilih, agar memastikan mereka terdaftar, dan adi pemilih yang cerdas. Sekurangnya pemilih perempuan kenal rekam jejak bakal calon. Karena pemilih yang cerdas akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” terang Qayyim.
Qayyim menyampaikan perempuan memiliki andil besar dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara walaupun masih ditemukan sikap memarjinalkan kaum perempuan.
Menurut Qayyim penyeban rendahnya partisipasi perempuan karena tidak adanya pendidikan politik dan pendidikan pemilih, dan pelatihan dan penguatan keterampilan politik perempuan.
“Selain itu kurangnya kesadaran perempuan untuk aktif dan terlibat di dalam kegiatan politik seperti lembaga legislatif dan Partai Politik. Pada dasarnya, peran perempuan merupakan jawaban dalam menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat,” ucap Qayyim.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i