KPU Paser Perpanjang Pendaftaran PPK di Empat Kecamatan
Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memperpanjang pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk 4 (empat) kecamatan dikarenakan belum memenuhi kuota yang ditentukan.
“Diperpanjang karena belum memenuhi dua kali jumlah anggota PPK yang dibutuhkan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Paser, Dyah Elly Kusrini, di Tanah Grogot, Kamis (1/12).
Elly mengatakan setiap kecamatan akan diisi 5 anggota PPK, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan KPU pihaknya minimal harus mendapat 10 calon PPK untuk setiap kecamatan.
Perpanjangan pendaftaran PPK, lanjut dia, diberlakukan untuk Kecamatan Batu Engau, Tanjung Harapan, Kuaro, dan Muara Samu hingga Jumat (2/12).
Diketahui sebelumnya perekrutan PPK dibuka sejak 15 sampai 30 November 2022.
“Kalau sampai akhir pendaftaran tidak didapat calon PPK dua kali dari jumlah yang dibutuhkan, masa pendaftaran diperpanjang selama tiga hari,” terang Elly.
Ia mengemukakan perekrutan PPK dilakukan melalui helpdesk sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) KPU Paser.
Sementara jika calon anggota PPK yang terkendala dalam mendaftar melalui sistem SIAKBA, KPU Paser tetap melayani dan memfasilitasi dalam proses pendaftaranya
Untuk perekrutan badan adhoc lain yakni panitia pemungutan suara (PPS) sudah dibuka mulai 1 Desember 2022 ini hingga 15 Januari 2023.
Badan ad hoc rinciannya 50 personel untuk PPK dan 432 personel untuk PPS. Nantinya jika KPPS sudah terbentuk, maka total keseluruhan badan ad hoc mencapai 8.882 orang.
Pewarta : Hutja Editor : Ropii