KPU Paser Sosialisasi Coktas Untuk Pemutakhiran Data Pemilih
Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara terbatas atau coktas guna memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan.
“KPU Paser melakukan Coktas dengan mendatangi desa-desa,” kata Komisioner KPU Paser Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Dyah Elly saat sosialisasi COKTAS di Radio Swara Daya Taka, Radio milik Pemda Paser, Kamis (22/9).
Sasaran COKTAS, kata Elly, adalah pemilih baru dan warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih.
“Warga yang meninggal dunia masuk kategori pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS,” ucapnya.
Elly menuturkan COKTAS merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2022 KPU dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia upaya itu dilakukan untuk melindungi data pemilih sehingga diperoleh data yang valid dan terbaru.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus memenuhi prinsip akurat, mutakhir, responsif dan partisipatif.
“Hasil COKTAS ini nantinya akan dimasukkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bulan September,” tutupnya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i