Kenaikan Tarif Angkutan Paser – PPU Tunggu Peraturan Gubernur
Tana Paser – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah mengatakan kenaikan tarif angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) untuk jenis kendaraan minibus jenis Colt L300 dengan trayek Kabupaten Paser menuju Penajam Paser Utara (PPU) menunggu ketentuan dari Gubernur Kaltim.
“Kami telah koordinasi dengan Dishub Kaltim, kenaikan tarif itu bukan ketetapan Pemerintah Provinsi Kaltim, melainkan sepihak dari pengelola angkutan,” kata Inayatullah, Rabu (21/9).
Diketahui tarif angkutan Paser – PPU yang naik Rp10 ribu menjadi Rp70 ribu per penumpang, kata Inayatullah, belum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).”Pemerintah Provinsi Kaltim belum mengeluarkan Pergub penyesuaian harga tarif angkutan, masih pengkajian,” ujarnya.
Inayatullah menyadari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada kebutuhan masyarakat termasuk harga suku cadang kendaraan.Oleh karena itu pemerintah tidak bisa melarang pengelola angkutan menaikkan tarif dan hanya sebatas memberikan imbauan.
“Kami imbau tunggu Pergub, karena kami sadar kenaikan BBM berpengaruh ke semua kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Pengurus Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Paser, Ali Topan menilai jika tarif angkutan tidak dinaikkan, para sopir angkutan akan mengalami kerugian.
Kenaikan tarif angkutan tersebut masih bersifat sementara sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah. Ali berharap tarif baru angkutan segera ditetapkan pemerintah melalui kesepakatan antar pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
“Kalau menyesuaikan harga BBM, cocoknya tarif angkutan jadi Rp80 ribu. Semoga aturannya secepatnya ditetapkan,” ucap Ali.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i