Kepala BKN Banjarmasin Kunjungi Paser, Bupati Minta Perekrutan P3K Non Guru

TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin, A. Darmuji, di Pendopo Kabupaten, Selasa (05/10/2021). Kegiatan tersebut dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengucapkan terima kasih kepada Kepala BKN atas kepercayaannya terhadap Pemkab Paser dalam menyelenggarakan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021. “Terima kasih kepada Kepala BKN atas kepercayaan kepada kami untuk menyelenggarakan tes CPNS. Alhamdulilah berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Bupati Fahmi.

Menurut Bupati Fahmi, penyelenggaraan seleksi CPNS adalah cara untuk memperoleh ASN yang berkualitas. Tujuan akhirnya untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia di Kabupaten paser. Ada 3 komponen yang menunjang meningkatnya IPM (ekonomi, pendidikan dan kesehatan).

Terkait dengan ASN, lanjut Bupati, saat ini ada beberapa OPD yang membutuhkan tenaga PNS seperti kesehatan dan pendidik. Kesulitan yang dihadapi Pemerintah Daerah adalah tidak bisa mengangkat honorer yang ada di OPD menjadi PNS, maupun Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K).

Jumlah PNS di Kabupaten Paser saat ini sebanyak 4.554 orang, 36 diantaranya P3K, dimana 180 PNS pensiun setiap tahunnya. “Itu sangat menganggu kinerja kami dalam mencapai visi misi PASER MAS, apabila tidak didukung oleh ASN di masing-masing OPD sangat dibutuhkan,” ucap dia.

Bupati berharap BKN dapat mengakomodir kebutuhan pegawai di OPD lain selain kesehatan dan pendidikan melalui jalur P3K. “Kami berharap apa yang menjadi kebutuhan Kabupaten Paser bisa terwujud mendukung program kami kedepan. Apalagi, tahun 2022 tidak ada lagi pengangkatan CPNS, tapi P3K,” tutur Bupati Fahmi.

“Kami tetap menyampaikan harapan kedepan kalau bisa Bupati bisa diberikan kewenangan dalam menyusun kebutuhan P3K. Karena banyak sekali tenaga honor yang usianya lebih di atas 35 tahun, bekerja puluhan tahun. Semoga Pemerintah Daerah punya kewenangan pengangkatan mereka untuk dapat prioritas menjadi P3K,” harap Bupati Fahmi.

Kepala Kanreg VIII BKN Banjarmasin, A. Darmuji, mengatakan sistem perekrutan P3K baik itu P3K guru dan kesehatan, dalam sebuah organisasi bertujuan untuk melayani masyarakat.

“Terkait permintaan Bupati untuk dapat mengakomodir P3K selain guru dan kesehatan, ada yang namanya P3K non guru. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut setiap instansi wajib mengajukan angka kebutuhan dan ABK yang disusun selama 5 tahun dan dirinci dalam satu tahun,” ungkapnya.

Sebab, kata Darmuji, kebijakan manajemen ASN ada pada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

“BKN bertugas pembina dan penyelenggara manajemennya seperti penyusunan kebutuhan pegawai, formasi pegawai, pengadaan, pengembangan pegawai, promosi, pensiun, dan sebagainya,” ucap Darmaji.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *