Pemkab Paser Bentuk Perda Rencana Pembangunan Industri 2020-2040

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan industri tahun 2020-2040 dalam rangka meningkatkan perekonomian dan investasi di Kabupaten Paser.

Sebelum menjadi Perda, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menyampaikan Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut kepada DPRD Paser, di ruang rapat Balling Seleloi, Senin (17/02/2020).

Bupati Yusriansyah mengatakan, raperda tentang industri tersebut disampaikan sebagai upaya Kabupaten Paser untuk merumuskan arah kebijakan dan strategi pembangunan industri.

“Rencana ini sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Paser secara komprehensif sehingga mampu mensinergikan kepentingan berbagai pemangku kepentingan yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat,” jelas Yusriansyah.

Bupati menambahkan raperda tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang mengacu pada rencana induk pembangunan industri nasional.

“Raperda ini juga mengacu pada rencana induk pembangunan industri Provinsi Kalimantan Timur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah Kabupaten Paser, dan Kebijakan Industri Nasional (KIN),” ungkap Bupati.

Terkait hal tersebut, Bupati mengatakan Pemkab Paser sangat terbuka kepada para investor yang ingin menanamkan investasinya di Kabupaten Paser. Bahkan ia menyebut, Pemkab Paser akan memberikan kemudahan kepada para investor yang ingin menanam sahamnya di Kabupaten Paser.

“Terkait ivestasi ini, di Paser banyak potensi bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya. Kami berikan kemudahan untuk para investor,” ujar Yusriansyah.

Pada rapat paripurna DPRD Paser hari ini, Bupati Yusriansyah juga menyampaikan 7 buah raperda lainnya. Dua raperda diantaranya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Raperda tersebut yakni tentang perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah, dan raperda pentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

“Raperda ini bertujuan untuk mengakomodir jenis-jenis retribusi yang belum masuk dalam Perda yang ada,” jelas Yusriansyah.

“Dengan adanya penambahan jenis retribusi maka diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah dan memberikan umpan balik berupa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Paser,” imbuh Yusriansyah.

Adapun kelima raperda lain yang disampaikan Bupati pada rapat paripurna ini yakni raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan Raperda tentang perubahan status PDAM yang sebelumnya perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.

Selain itu ada raperda tentang penyertaan modal pemerintah kepada PDAM Tirta Kandilo, raperda tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis dan raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *