KPU Paser Gelar Rakor Dengan Cabup Perseorangan

TANA PASER, MCKabPaser– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi (rako) dengan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) melalui jalur independen atau perseorangan, di Kantor KPU Paser, Senin (17/02/2020).

Rakor ini dihadiri Bawaslu Paser, perwakilan dari Polres Paser, Kodim 0904 Tanah Grogot, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Ketiga pasangan Cabup dan Cawabup independen yang hadir yakni H Toni Budi Hartono dan Aji Sayyid Fathur Rahman, H Jurisa Fahroji dan Syarifah Masitah Assegaf, Herman Setiawan SH dan Hj Nor Asiah.

“Rakor ini dalam rangka persiapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan. Apa saja yang harus dilengkapi oleh para pasangan Cabup,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid.

Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, kata Qayyim, baru akan dibuka pada 19 Februari mendatang. KPU Paser membuka masa pendaftaran hingga 23 Februari 2020.

Pada tanggal 19-22 Febuari 2020 penyerahan dukungan di buka pukul 08.00-16.00. Pada hari terakhir yakni pada 23 Febuari, penyerahan akan di buka pukul 08.00- 24.00.

Qayyim menambahkan, untuk memenuhi persyaratan Cabup perseorangan, dibutuhkan dukungan suara sebanyak 18.583, atau 10 persen suara dari Datar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan sebelumnya, atau Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Minimal suara yang dibutuhkan 18.583, atau 10 persen suara dari jumlah DPT pemilihan sebelumnya,” ungka Qayyim.

Sementara Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Ahyar mengatakan persyaratan dalam pencalonan Cabup dan Cawabup independent diantaranya melengkapi form B1 (pendukungan perseorangan), Form B.1.1, form B2 (daftar rekap perkecamatan). Semua harus diserahkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Jika melewati batas pengumpulan tidak ada dispensasi,” ujar Ahyar.
Ahyar menerangkan setelah berkas persyaratan dukungan calon diserahkan, KPU Paser selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

“Dalam proses verifikasi administrasi bahan yang di jadikan pengecekan keterkaitan dengan kesesuian NIK, nama, alamat di KTP dengan formulir B1’’, ungkap Ahyar.

Ia memastikan KPU akan memverifikasi semua berkas para calon, hingga akhirnya dinyatakan memenuhi syarata dan bisa mendaftar di bulan Juni.

“Setelah calon perseorangan menenuhi syarat, mereka baru bisa mendaftar bersama calon lainnya dari jalur partai pada pertengahan Juni 2020,” ucap Ahyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *