Kuota Haji untuk Kabupaten Paser sebanyak 224 orang

“Nama-nama calon haji yang muncul di sistem kemenag selanjutnya akan dibuatkan paspor. Pembuatannya dilakukan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu di Tanah Grogot.” (Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Paser, Abdurrahman)

Tana Paser – Kuota haji untuk Kabupaten Paser ditetapkan sebanyak 224 orang. Kepastian itu tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan timur Nomor 100.3.3.1/K.148/2023 tertanggal 2 Maret 2023.

“Untuk kuota Haji Paser tahun ini 224 orang. Kami masih menunggu nama-namanya dari Kementerian Agama,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Paser, Abdurrahman, Jumat (3/3).

Setelah nama-nama calon haji keluar, tahapan selanjutnya adalah pembuatan paspor. Kemenag Paser telah memverifikasi dokumen calon jemaah haji berupa kartu keluarga, akta kelahiran, dan buku nikah.

Nama-nama calon haji yang muncul di sistem kemenag selanjutnya akan dibuatkan paspor. Pembuatannya dilakukan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu di Tanah Grogot. Pihak imigrasi akan didatangkan Kemenag Paser untuk mengurus semua kelengkapan paspor calon jemaah.

Abdurrahman menambahkan setelah tahapan pelunasan biaya haji selesai, Kemenag Paser akan melakukan pembinaan dan manasik haji.”Kami jadwalkan pembinaan kepada calon jemaah haji setelah bulan Ramadan,” ujarnya.

Adapun keberangkatan calon Haji akan dimulai pada pekan ketiga bulan Mei. Untuk calon jemaah haji Paser belum diketahui kapan berangkatnya.”Kami belum tahu untuk Paser masuk kloter berapa,” ujarnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *