Disdukcapil Paser Terapkan Penggunaan Identitas Digital
Tana Paser – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser secara bertahap mulai menerapkan penggunaan identitas digital penduduk.
“Kami mulai terapkannya di internal pegawai Disdukcapil,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Paser, Budi Santoso, Rabu (27/07/2022).
Selanjutnya, kata Budi, identitas digital akan diterapkan di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah itu baru kami terapkan untuk masyarakat.
Dikemukakannya, identitas digital merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki data kependudukan.
Identitas digital lebih mudah, cepat, murah, dan efisien.
Untuk bisa memiliki identitas digital, masyarakat harus memiliki telepon pintar atau smart phone. Sementara masyarakat yang berada di wilayah blank spot atau daerah yang tidak tersentuh jaringan internet, tetap diberikan layanan identitas manual atau identitas fisik.
“Jadi tidak perlu khawatir, daerahnya yang tidak ada internet, tetap kami layani, kami berikan identitas fisik,” ucap Budi.
Ia menambahkan layanan identitas digital tersebut menggunakan aplikasi dan sangat mudah digunakan, dengan cukup registrasi, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone.
Setelah itu, masuk pada tahap verifikasi melalui sistem pengenalan wajah atau face recognition.
“Untuk bisa masuk, akan mendapat verifikasi email. Namun ini masih bertahap dilaksanakan,” ucap Budi.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i