Pemda Paser Serahkan Lagi 25 Dokumen Syarat Pembangunan Bandara
Tana Paser – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser kembali menyerahkan 25 dokumen persyaratan pembangunan bandara Paser ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meski sebelumnya semua persyaratan dokumen telah dilengkapi.
“Ada dua puluh lima dokumen telah kami serahkan, sesuai permintaan Kemenhub, sebagaimana hasil rapat pleno di Balikpapan beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah, Kamis (8/9).
Inayatullah mengemukakan setelah dokumen tersebut diserahkan, Kemenhub akan membahas kelanjutan pembangunan bandara.
Kepala badan kebijakan transportasi, katanya, telah membuat telaahan staf ke Menteri Perhubungan dan sudah didisposisi ke pejabat eselon I terkait untuk dibahas.
Hasil rapat itu nantinya menghasilkan keputusan terhadap perencanaan dan pembangunan bandara Paser.
“Belum tahu apakah rapat itu Internal Kemenhub atau melibatkan Pemda Paser,” ucap Inayatullah.
Meski pembangunan bandara Paser tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, Inayatullah tetap optimis pembangun tersebut bisa dilakukan segera.
“Jadi tidak menunggu RPJMN baru, pembangunan bandara bisa dimasukkan ke RPJMN yang telah berjalan,” ujar Inayatullah.
Selanjutnya, Pemda Paser akan bersurat ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyerahkan dokumen Rencana Strategi (Renstra) pembangunan daerah.
Seperti diketahui sebelumnya Kemenhub telah melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Paser untuk melihat langsung kondisi lahan yang akan dijadikan pembangunan bandara di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot.
“Harapan kami pembangunan bandara segera terealisasi dalam waktu dekat,” kata Inayatullah.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i