Pemkab Paser Usulkan Penetapan 9 Objek Warisan Budaya Tak Benda
Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser mengusulkan penetapan 9 objek budaya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
“Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, ada 9 objek yang kami usulkan menjadi WBTB,” kata Rusnawati Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, Senin (26/12).
Pada tahun 2023 dia, Disdikbud Paser bersama Bappedalitbang juga telah mengusulkan 9 Objek Warisan Budaya Tak Benda untuk dilakukan pengkajian sebagai persyaratan pengajuan usulan penetapan WBTB.
WBTB merupakan warisan budaya dipelihara dari generasi ke generasi yang tidak bisa disentuh namun bisa dirasakan keberadaannya.
Kesembilan objek yang diusulkan itu menurut Rusnawati belum tentu diakomodir Kemendikbud karena perlu melampirkan kajian dari perguruan tinggi. Di Kabupaten Paser, saat ini, ada 5 WBTB yang telah ditetapkan Kemendikbud meliputi tari-tarian, makanan, permainan, hingga budaya khas daerah Paser.
“Beberapa budaya yang telah ditetapkan WBTB yaitu Petis, Ngarang Tari Belian Paser, Pentengan atau petikan gambus Paser. Dan yang telah dilakukan pengkajian bersama Bappedalitbang Kabupaten Paser adalah Ponta, belogo, Sorong Batang,” ujar Rusnawati.
Rusnawati menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan di Paser yang wajib mendapat perhatian pemerintah untuk dilakukan perlindungan terhadap kelestariannya.
Kabupaten Paser telah memiliki 10 WBTB sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 ini diantaranya Petis Paser, Ronggeng Paser, Ngarang tarian Belian Paser, Pentengan/petikan Gambus Paser.
Disdikbud Paser bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, kata Rusnawati, pada tahun 2022 melakukan pengkajian terhadap 4 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Ia mengemukakan, selain Undang-undang nomor 5 tahun 2017 Kabupaten Paser juga Telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pakaian adat, Maskot, Ornamen dan Batik Motif asli Paser. Kabupaten Paser juga akan memiliki Perda tentang pelestarian adat budaya Paser sebagai dasar hukum pemajuan budaya daerah.
“Melalui warisan budaya tak benda, diharapkan dapat memberikan rasa identitas yang dipelihara berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan atas perbedaan budaya dan kreativitas berbagai macam budaya yang ada,” ujar Rusnawati.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i