Meski Cuti Dalam Kota, Petugas Rutan Paser Wajib Tes Antigen saat Masuk Kerja

Tana Paser, MCKabPaser – Kepala Rutan Kelas IIb Tanah Grogot Kabupaen Paser Doni Handriansyah mewajibkan petugas yang masuk kembali setelah menjalani masa cuti harus tes swab antigen meski hanya cuti di dalam kota.

“Petugas yang cuti meski di dalam kota kami wajibkan tes antigen ketika kembali kerja,” kata Doni Handriansyah, Kamis (24/02/2022).

Kebijakan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 mengingat hingga saat ini belum ada warga binaan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Makanya kami tidak menginginkan hal itu terjadi, kami perketat saat masuk kerja,” ujarnya.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, Rutan Paser, lanjut dia, juga meniadakan kunjungan tatap muka antara keluaga dengan warga binaan.

Sebagai gantinya, kata Doni, warga binaan diberikan fasilitas video Call untuk bisa berkomunikasi dengan keluarganya.

“Setiap warga binaan diberi waktu maksimal 15 menit video call. Gratis,” katanya.

Namun, jika waktu tersebut dikira tidak cukup, warga binaan bisa lanjut berkomunikasi dengan keluarga, menggunakan telepon seluler.

“Kami sudah sediakan warung telekomunikasi (wartel). Untuk ini tidak ada batasan waktu,” katanya.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *