Denda PBB-P2 Dibebaskan hingga 100 Persen, Target Penerimaan Rp3,5 Miliar
Tana Paser – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser kembali memberikan relaksasi atau keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhitung 1 Mei hingga akhir Desember 2023.
“Relaksasi pajak dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Paser, Ali Nour Muhamad, Selasa (16/5).
Pemda Paser, kata Ali, memberikan keringan berupa 100% pembebasan sanksi administratif (denda) tahun pajak 2008 sampai dengan 2022,
Selain itu juga memberi keringanan 50% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2008 sampai tahun 2013.
Lebih lanjut Ali menerangkan, keringanan pajak juga diberikan 30% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2014 sampai tahun 2017, serta 20% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 sampai 2022.
Program relaksasi pajak ini kedua kali dilaksanakan, sebelumnya program serupa dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.
Pembayaran pajak bisa dilakukan di Bankaltimtara, Indomaret, atau menggunakan pembayaran digital Gopay, OVO, isaku, Tokopedia, atau bisa menghubung call center 0813-76185704 jika ada sesuatu hal yang perlu ditanyakan.
“Kami targetkan dari penerimaan PBB-P2 tahun ini Rp3,5 Miliar di APBD murni,” tutup Ali.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i