Bangunan pasar induk Penyembolum Senaken dioperasikan 7 Agustus
Tana Paser – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan usaha kecil menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser akan mengoperasikan bangunan baru pada 7 Agustus mendatang.
“Hari ini pengundiannya untuk pedagang yang akan menempati bangunan baru,” kata Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Yusuf, Senin (31/7).
Yusuf mengatakan akan menggelar pengundian tempat atau lapak jualan kepada para pedagang yang akan menempati bangunan baru di Pasar Induk Penyembolum Senaken.
Pedagang yang bisa mendapatkan lokasi di Pasar Induk, kata Yusuf, harus memiliki kriteria yang telah ditentukan oleh Tim.
Kriteria yang bisa mendapatkan lokasi diantaranya mereka pedagang aktif, masuk dalam data kami, memiliki bukti atau dokumen hak guna pakai (HGP) dan tidak menunggak pembayaran retribusi,” ujarnya.
Para pedagang yang mengikuti undian tempat merupakan pedagang yang sebelumnya menempati bangunan pasar yang terbakar.
“Para pedagang itu adalah korban kebakaran pasar pada 2017, “ katanya.
Kegiatan pengundian itu, kata Yusuf, dilakukan setelah dilakukan verifikasi berkas para pedagang sebagai syarat mendapatkan lokasi di Pasar Induk Penyembolum Senaken. Verifikasi berkas pedagang dilakukan oleh Tim Penertiban dan Penataan Pedagang Pasar Induk Penyembolum Senaken.
Bangunan baru yang akan ditempati ini merupakan pembangunan pasar yang menelan biaya Rp.8,3 Miliar. Dengan menempati bangunan baru, keinginan pemerintah agar pasar lebih tertib, bersih dan representatif bisa terwujud.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i