Syirajudin Jabat Pjs Bupati Paser
Samarinda – Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik melantik Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Paser H.M Syirajudin dan 5 Pjs Bupati/Wali kota, di Pendopo Odah Etam Samarinda, Rabu (25/9/2024)
H.M Syirajudin sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim.
Keenam Pjs Bupati dan Wali Kota yang dilantik merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masing-masing.
H Sufian Agus sebelumnya sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim menjadi Pjs Bupati Berau, Kemudian Bambang Arwanto sebelumnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim menjadi Pjs Bupati Kutai Kartanegara Bambang Arwanto.
Kemudian M Agus Hari Kesuma sebelumnya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim menjadi Pjs Bupati Kutai Timur. Sementara Munawwar sebelumnya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Pjs Walikota Bingang dan Ahmad Muzzakir sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kaltim menjadi Pjs Wali Kota Balikpapan.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik berharap kepada enam Pjs walaupun hanya menjabat dua bulan namun harus membangun komunikasi dengan baik kepada tokoh-tokoh masyarakat, DPRD dan seluruh Forkopimda.
“Sekarang ini tidak ada lagi super man. Pjs, Pj membutuhkan super team. Itulah kenapa kita berharap komunikasi yang baik paling utama. Apalagi dua bulan ini adalah waktu yang sangat kritis. Waktu dimana integritas, loyalitas, komitmen kita mewujudkan demokrasi itu diuji,” ujarnya.
Akmal menegaskan, tugas Pjs Wali kota Bupati yang dilantik ke depan adalah menjaga ketentraman dan ketertiban dengan dukungan TNI dan Polri.
“Pjs Bupati dan Wali kota bertugas memfasilitasi pemilihan Gubernur, Wali kota dan Bupati serta menjaga netralitas ASN,” ucapnya.
Untuk itu, katanya, Pjs Bupati dan Wali Kota harus berkerjasama dengan Bawaslu dan penyelenggara Pemilu. Ini supaya pesta demokrasi di Kaltim berjalan mulus.
Dalam kesempatan itu, Akmal menambahkan, Pjs Bupati Wali kota juga nantinya diperbolehkan membahas Perda dan regulasi lainnya seperti APBD, setelah mendapat kewenangan tertulis oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi, nggak usah khawatir Pjs Bupati dan Wali Kota bisa membahas perda. Kami sudah terapkan i perda, sehingga prosesnya bisa cepat,” ungkapnya.
Pjs Bupati Wali kota, lanjutnya, juga diperbolehkan dan diberikan ruang untuk mengisi kekosongan pejabat atas izin Kemendagri.
“Pjs juga diberi tugas menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri setiap bulan. Kalau saya pak, Pj itu menyampaikan laporan setiap minggu. Dan yang tertulis, setiap bulan. Saya berharap Pjs juga melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Pj Gubernur Kaltim ini juga menekankan dan berharap Pjs melaksanakan tugasnya sesuai perundang-undangan dan aturan berlaku serta mengawal Pilkada Serentak 2024 supaya berjalan lancar, tertib dan kondusif.
“Pilkada Serentak ini pertama kali se Indonesia. Kalau kemarin Pilkada serentak secara bertahap. Tetapi sekarang, 38 provinsi, 415 Kabupaten dan 93 kota dilaksanakan serentak. Tolong, Pjs jaga komunikasi dengan teman-teman Kepolisian. Karena jujur, kalau ada apa-apa yang tidak kita harapkan, akan sangat sulit teman-teman kepolisian menggerakkan tenaga pengamanan. Kita tidak berharap ada persoalan di lapangan, tetapi kepemimpinan Pjs menentukan berat atau tidak berat tugasnya Kepolisian,” tutupnya.
Tampak hadir Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah Kaltim maupun Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pewarta : mc/ berbagai sumber