RPJMD 2025–2029 Disahkan, Pemkab Mantapkan Arah Pembangunan Menuju “Paser TUNTAS 2030”
TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser bersama DPRD secara resmi mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai upaya konkret memperkuat Visi “Paser TUNTAS 2030”.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli; Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi; Wakil Ketua I, Zulkifli Kaharuddin; dan Wakil Ketua II, Hendrawan Putra, pada Selasa (8/7/2025).
Bupati Paser Fahmi Fadli menegaskan bahwa RPJMD ini merupakan pijakan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) masing-masing untuk lima tahun mendatang.
“RPJMD ini menjadi panduan dalam pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah, guna mencapai tujuan besar Paser TUNTAS 2030: Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera,” ujar Fahmi dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, proses pembahasan dokumen RPJMD telah melalui berbagai dinamika dengan semangat sinergi dan demokrasi, serta disempurnakan melalui masukan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Bupati Fahmi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya komisi, fraksi, dan badan pembentukan perda, atas komitmen dan kepedulian dalam mengawal penyusunan RPJMD agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan regulasi nasional.
“Kami berterima kasih atas peran DPRD dalam menyelaraskan dokumen ini dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. Prosesnya tepat waktu, dan substansinya makin tajam,” jelasnya.
Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029 ini, Pemerintah Kabupaten Paser siap melangkah ke tahap implementasi kebijakan pembangunan jangka menengah, yang dirancang untuk menjawab tantangan dan peluang masa depan menuju masyarakat Paser yang lebih sejahtera dan berdaya saing.