Pemkab Paser Gelar FGD untuk Revisi Perda Ketangakerjaan
Tana Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna presentasi hasil penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, di ruang Sadurengas kantor Bupati Paser, Selasa (14/07/2026).
FGD ini diikuti inspektorat, perwakilan perangkat daerah terkait, Badan Pusat Statistik, Kamar Dagang Industri (KADIN), asosiasi pekerja, dan perguruan tinggi.
Wakil Bupati (Wabup) Paser Ikhwan Antasari mengatakan pentingnya kegiatan ini karena urusan ketenagakerjaan bukan hanya angka statistik tentang berapa jumlah angkatan kerja atau berapa persen angka pengangguran.

“Ini adalah tentang urusan dapur masyarakat kita, tentang kesejahteraan keluarga, tentang martabat kehidupan warga Kabupaten Paser”, kata Ikhwan.
Kata dia, Kabupaten Paser memiliki potensi angkatan kerja yang sangat besar.
Namun di sisi lain terdapat kesenjangan antara keterampilan yang dimiliki tenaga kerja dengan kualifikasi yang dibutuhkan dunia industri.
“Oleh karena itu penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Paser harus dilakukan dengan strategi yang komprehensif, integratif, dan kalkulatif.
Wabup Ikhwan menegaskan, Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk fokus meningkatkan kualitas dan kompetisi sumber daya manusia dengan memastikan balai latihan kerja mampu melahirkan tenaga kerja yang siap pakai.

Bukan hanya itu, tenaga kerja juga harus memiliki sertifikasi keahlian, dan adaptif terhadap teknologi digital, serta terbukanya peluang investasi dan perluasan lapangan kerja.
“Namun saya tegaskan kepada seluruh investor dan pelaku usaha, utamakan dan seraplah tenaga kerja lokal,” ucap Ikhwan mengingatkan.
Ikhwan juga mengingatkan pentingnya harmonisasi hubungan industrial yang sehat, kenyamanan bekerja, hak-hak pekerja dilindungi sesuai regulasi, upah yang layak, keselamatan kesehatan kerja yang terjamin salah satunya melalui kepesertaan bpjs ketenagakerjaan, tanpa mengesampingkan produktivitas dan kelangsungan usaha.
Melalui momentum ini, dia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk terus memperkua sistem informasi pasar kerja yang transparan dan mudah diakses masyarakat sehingga sehingga informasi lowongan kerja tidak lagi menjadi hal yang eksklusif.
“Kepada masyarakat khususnya generasi muda mari kita terus mengasah keterampilan dan tingkatkan potensi diri jangan pernah berhenti belajar karena dunia kerja sekarang ini menghargai keahlian dan etos kerja,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar, mengatakan Pemkab Paser melakukan perubahan karena Perda sebelumnya tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan peraturan perundang undangan, dinamika ketenagakerjaan, kebutuhan dunia usaha, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat saat ini.

“Sehubungan dengan hal tersebut, telah dilakukan penyusunan naskah akademik Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan oleh tenaga ahli Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta,” ucapnya.
Tujuan FGD untuk menyampaikan hasil penyusunan naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada pemangku kepentingan serta menghimpun masukan, tanggapan, dan saran, dari seluruh yang hadir guna penyempurnaan substansi Raperda sebelum dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
Melalui kegiatan masukan konstruktif sehingga Raperda lebih aplikatif sesuai kebutuhan daerah, memberikan kepastian hukum dan manfaat yang optimal bagi tenaga kerja, pemberi kerja, dan masyarakat.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

