Resmi, 30 Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Paser Dilantik

TANA PASER, MCKabPaser – Mewakili Bupati Paser, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan hukum Ir H Amiruddin Ahmad menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah 30 anggota Panwaslu Kecamatan di Ballroom Hotel Kriyad Sadurengas, jumat (28/10/2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Aprianto Abdullah langsung melantik dan mengambil sumpah para anggota panwaslu kecamatan dengan maksud mempersiapkan pemilu serentak tahun 2024.

Hadir pula dalam pelantikan unsur Forkopimda, Sektetaris DKISP Amri Yulihardi, Kabid IKP DKISP Paser Asnan Latif, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid serta jajaran Bawaslu Paser.

Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Aprianto Abdullah mengatakan agar para anggota yang baru saja dilantik untuk pemilu serentak tahun 2024 mendatang, lebih mengutamakan tindakan pencegahan dari pada penindakan,

“jika proses pencegahan telah dilakukan namun tetap saja ditemukan pelanggaran akan dilanjutkan upaya – upaya penindakan,” kata Aprianto.

Aprianto menuturkan untuk masa kerja anggota panwaslu kecamatan yang baru, lebih dari 1 tahun karena sampai dengan tahapan Pilkada 2024, selanjutnya menunggu intruksi dari Bawaslu RI.

“1 tahun lebih masa jabatan mereka, dan mendapatkan hak-hak mereka yang sesuai dengan peraturan dari kemenkeu,” ujarnya

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan hukum Amiruddin Ahmad yang mewakili Bupati Paser mengatakan saat ini nuansa politik sudah mulai terasa dan pemilu juga sebagai evaluasi mekanisme demokrasi evaluasi dari sebuah dalam pengelolaan negara.

“inilah khas dari sebuah negara yang menganut sistem demokrasi,” Kata Amiruddin.

Pada tahun 2024, seluruh masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemilu serentak yaitu pemilihan Presiden, pemilihan Legislatif dan pemilihan Kepala Daerah. Sehingga ini adalah pesta demokrasi yang besar sekali, yang perlu perhatian ekstra. Para pengawas anggota harus bersikap Netral, profesional, taat azas, dan aturan sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang.

Amir meminta anggota Panwaslu Kecamatan harus memiliki integritas serta mampu menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat mencederai pelaksanaan demokrasi dalam melakukan pengawasan. Anggota Panwaslu harus mampu menunjukkan sikap arif dan santun, konsisten serta tidak melampaui kewenangan

“Saya mengingatkan lagi, agar sumpah jabatan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dapat dipegang teguh mengingat posisi strategis yang sangat menentukan keberhasilan pemilu,” tutupnya

(Tim Media Center DKISP Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *