Antisipasi Covid-19, Pemkab Batasi Jumlah DPT Pilkades
TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser akan membatasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar 8 April 2021 mendatang.
“Setiap TPS kami batasi hanya 500 orang,” kata Sekretaris DPMD Paser Jarkawi, Senin (25/01/2021).
Ia mengatakan ketentuan pembatasn DPT pada Pilkades itu mengacu pada surat Kemendagri Kementerian Dalam Negeri Nomor 140/5469/BPD.
“Tujuannya untuk mengantisipasi penularan covid-19,” ucapnya.
Untuk saat ini, lanjut Jarkawi, telah dibuat 136 TPS yang tersebar di 52 desa.
“Kemungkinan jumlah TPS akan bertambah,” kata Jarkawi.
Perubahan jumlah TPS menurutnya, menyesuaikan dengan jumlah pemilih yang sudah dibatasi sesuai edaran Kemendagri itu.
Saat ini DPMD sedang melengkapi peralatan penunjang pelaksanaan Pilkades kelengkapan bilik suara dan fasilitas cuci tangan sebagai persyaratan penerapan protokol kesehatan.
“Harapannya nanti berjalan lancar dan tidak ada penyebaran Covid-19,” harap Jarkawi.
Pewarta : Rizky, Editor : Hutja