Dinkes Paser : Pasien Sembuh Covid-19 Bisa Divaksin
TANA PASER,MCKabPaser – Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan pasien yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19 dan sembuh, bisa mengikuti vaksinasi atau menerima vaksin.
“Sesuai pedoman Kemenkes yang baru yang pernah Positif Covid boleh diberi vaksinasi,” kata Amir Faisol, Senin (15/02/2021).
Pemberian vaksin kepada pasien tersebut kata Amir dilakukan tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. “Asalkan tidak mengidap penyakit lain,” ujar Amir.
Dikemukakan Amir, 288 tenaga kesehatan Paser yang terpapar Covid-19 juga akan divaksin.
“Namun untuk yang sudah sembuh kami belum miliki data pasti, yang jelas setelah sembub boleh divaksin,” kata Amir.
Meski demikian, lanjut dia, Dinkes Paser akan mempertimbangkan ketersedian jumlah vaksin.
“Nanti kita lihat ketersediaannya Vaksinasi yang ada apakah mencukupi untuk itu,” katanya.
Sementara itu Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya dr. Nurdiana mengatakan ratusan tenaga kesehatan terpapar Covid-19 di rumah sakit itu, Sebagian masih menjalani isolasi mandiri.
“Saat ini masih isolasi. Nanti sembuh bisa ikut vaksinasi,” katanya.
Pewarta : Rizky, Editor : Hutja