Sebanyak 405 Narapidana Rutan Paser Dapat Remisi Kemerdekaan
TANA PASER, MCKabPaser – Sebanyak 405 narapidana Rutan kelas IIb Tanah Grogot mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/08/2021).
Penyerahan Remisi Umum bagi Warga binaan dan anak dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan (Karutan) kelas IIb Tanah Grogot, Doni Handriansyah dan Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf.
Hadir dalam pemberian remisi ini Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Kepala Kejaksaan Negeri Paser Muhammad Judhy Ismono dan perwakilan Dandim 0904 Paser.
Kepala Rutan (Karutan) kelas IIb Tanah Grogot, Doni Handriansyah mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapatkan hukuman tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” kata Doni Handriansyah.
Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan kelas IIb Tanah Grogot, 400 warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 5 warga binaan mendapatkan RU II.
Sementara itu dari 5 WB yang mendapat Remisi Umum II, ada 2 yang dibebaskan, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman subsider (hukuman denda).
“Jika ketiga orang itu membayar denda akan kita bebaskan, tetapi yang bersangkutan memilih melaksanakan hukuman,” kata Doni Handriansyah.
Doni Handriansyah menjelaskan kurang lebih 57 persen dari total 714 warga binaan di Rutan kelas IIb Tanah Grogot yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021.
Selain syarat administratif, warga binaan harus berkelakuan baik selama masa pidana.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik, sehingga dapat diterima masyarakat setelah selesai masa hukumannya,” tutup Doni. Foto : Adhitia
Pewarta : Adhitia, Editor: Hutja