Tidak Terapkan Protokol, Cabup Paser Bakal Kena Denda Sosial

TANA PASER, MCKabPaser – Wakil Bupati (Wabup) Paser Kaharuddin meminta kepada penyelenggara pemilu agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) serentak yang akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang.

“Kita perlu melakukan penegakkan hukum tentang Peraturan Bupati Paser terkait protokol kesehatan dalam Pilkada”, kata Kaharudin saat rapat koordinasi (rakor) penegakkan hukum protokol dengan stakeholder terkait di Pendopo Kabupaten, Kamis (17/09/2020).

Rakor yang dipimpin Wabup Paser Kaharuddin ini dihadiri Plt Kepala Badan Kesbangpol Paser M Tauhid, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim, Ketua Bawaslu Paser Aprianto, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Dandim 0904 Letkol Czi Widya Wijanarko, perwakilan Kejaksaan Negeri Paser, Kepala Dinas Kesehatan Amir Faisol, Plt Kepala Kominfo Paser dan instansi lain.

Kaharuddin menilai selama Pilkada berlangsung akan terjadi kerumunan massa yang berpotensi sebagai klaster penyebaran Covid-19.

“Masyarakat akan berkumpul baik dalam diskusi formal atau nonformal untuk kampanye dan sosialisasi calon bupati”, kata Kaharuddin.

Kaharuddin menambahkan, penerapan protokol kesehatan selama Pilkada penting untuk dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Penting diterapkan agar tidak ada penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Kaharuddin.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Paser M Tauhid mengatakan penerapan protokol kesehatan selama Pilkada, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Paser Nomor 78 Tahun 2020.

Menurutnya, pasangan calon bupati yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, akan mendapatkan sanksi sosial.

“Kita sepakat untuk penerapaan denda sosial, semoga bisa kita sosialisasikan dan bisa mensukseskan pilkada tahun ini,” kata Tauhid.

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim mengaku pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan selama melakukan tahapan Pilkada seperti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dan jaga jarak, menggublnakan masker, menggunakan sarung tangan

“Dimasa kampanye, paslon hanya boleh mengumpulkan 50 orang, pertemuan dibatasin 50 orang, dan rapat umum 100 orang di ruang terbuka”, ujar Qayyim.

Selain penerapan protokol kesehatan selama kegiatan tatap muka, KPU Paser kata Qayyim juga memilih untuk menyelenggarakan debat publik secara virtual atau steeaming di media sosial.

“Kami mensyarakatkan live streaming bisa di media sosial KPU atau media di Kabupaten Paser. Jika hadir di tempat hanya dibatasi 50 orang”, kata Qaayim.

Ketua Bawaslu Paser Apriyanto Abdullah mengatakan Bawaslu Paser telah mengeluarkan sebanmyak 2 surat imbauan kepada pasangan calon bupati agar menerapkan protokol kesehatan.

“Kami sudah mengirimi surat agar pasangan calon menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *