DLH Paser Berikan Sanksi Kepada Salah Satu Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Lingkungan
Tana Paser, McKabPaser- Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi administratif teguran tertulis kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) salah satu perusahaan di Kuaro yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Kepala DLH Paser, Achmad Safari mengatakan pihaknya telah menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan.
“Terdapat tumpukan jangkos sangat tinggi, ada kumpulan air seperti kolam berupa air lindih warna hitam bercampur air hujan dan ditemukan kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik itu,” kata Safari, Senin (11/04/2022).
Sanksi administratif yang dilayangkan DLH Paser ke perusahaan tersebut diberikan saat pihaknya menemukan adanya pencemaran lingkungan pada Februari 2022 lalu.
Dalam teguran itu DLH Paser meminta perusahaan untuk melakukan upaya perbaikan terhadap apa yang sudah terjadi di lingkungan perusahaan itu.
“Ada beberapa hal titik berat yang merupakan pembinaan kami ke perusahaan. Kami minta untuk dipastikan tidak ada lagi air lindi yang keluar ke lingkungan , tidak ada tumpukan jangkos di lokasi tersebut, dan tidak ada lagi danau atau kolam air lindi,” papar Safari.
Pihak perusahaan diberi waktu 60 hari sejak sanksi adminstrasi tersebut diberikan, untuk melakukan apa yang menjadi rekomendasi DLH dalam rangka mengembalikan kondisi lingkungan seperti sebelumnya.
“Sanksi itu kami berikan waktu sampai 17 April ini, artinya selama 60 hari mereka melakukan pembersihan,” kata Safari.
Setelah tenggat waktu yang diberikan, DLH Paser akan kembali mengecek kondisi lingkungan yang terbaru di perusahaan itu. Jika kondisi tidak berubah, sanksi selanjutnya akan diberikan.
“Setelah tanggal 17 April ini, kami akan mengecek ke lapangan. Saya sudah sampaikan kepada bidang yang menangani itu untuk langsung meninjau apakah sanksi dan rekomendasi itu sudah dilaksankan atau belum,” kata Safari.
Jika rekomendasi DLH Paser tidak diindahkan perusahaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Paser akan mengambil tindakan tegas seperti penghentian sementara operasional perusahaan dan jika tidak juga dilaksanakan tindakan selanjutnya yaitu penghentian permanen operasional perusahaan tersebut.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i