Vaksinasi Booster Baru Capai 12 Persen, Bupati Paser Tunda Insentif Jika PNS tak Ikut Vaksinasi

Tana Paser, MCKabPaser – Capaian vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster di Kabupaten Paser, baru mencapai 12,42 % dari 209.559 jiwa yang menjadi target vaksinasi untuk pembentukan kekebalan tubuh secara komunal.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinekes) Kabupaten Paser, dr. I Dewa Made Sudharsana, melalui Petugas Surveilans dan Imunisasi mengatakan untuk cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 92 %, atau sebanyak 192.802 jiwa yang telah mengikuti vaksinasi.

“Untuk dosis kedua cakupannya 75,72 persen, atau sebanyak 158.671 jiwa,” kata Jumain.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser dr. I Dewa Made Sudharsana mengharapkan masyarakat mengikuti vaksinasi booster karena vaksin ini dapat membentuk kekebalan tubuh hingga 97 persen.

“Menurut para ahli, vaksinasi dosis pertama membentuk kekebalan tubuh 16 persen, dosis kedua 87persen, dan vaksinasi booster atau dosis ketiga 97 persen,” ucap Dewa.

Dewa menilai antibodi masyarakat mengalami peningkatan dengan mengikuti vaksinasi booster, meski efek penggunaannya tidak terlalu berdampak dikarenakan dosis yang diterima separuh dari dosis pertama dan kedua.

Pada vaksinasi booster, dosis yang diberikan separuh dari dosis vaksin primer (dosis pertama dan kedua) yakni 0,15 mililiter untuk vaksin Pfizer dan 0,25 mililiter untuk vaksin AstraZeneca.

“Booster ini juga mengurangi risiko lebih tinggi paparan Covid-19. Dampak masyarakat yang sudah ikut vaksin booster, tidak separah yang belum divaksin,” katanya.

Dalam rangka meningkatkan cakupan vaksinasi, terkhusus vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster ini, Bupati Paser telah mengeluarkan instruksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk mengikuti vaksinasi.

“Mewajibkan kepada seluruh PNS, P3K, dan PTT, yang belum vaksinasi, untuk melakukan vaksinasi (dosis 1, 2, dan 3),” kata Bupati Paser dalam surat edaran tertanggal 11 April 2022.

Dalam surat edaran tersebut, ada konsekuensi bagi para pegawai jika tidak mengikuti vaksinasi. Untuk PNS yang tidak mau divaksin sementara kondisi medisnya memungkinkan untuk itu, maka insentif atau tunjangannya akan ditunda. Sementara bagi P3K dan PTT yang tidak mau divaksin, akan ada penundaan pembayaran gaji bagi mereka.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *