Bupati Paser Ikuti Rakor Penyelesaian Batas Daerah. Paser dan Barito Utara Sepakat Titik Garis Batas
JAKARTA, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Perumusan Rekomendasi Penyelesaian Batas Daerah. Rapat dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Win Premier Jakarta, Selasa (19/04/2022).
Rapat dipimpin oleh Direktur Topomini dan batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto di hadiri pula oleh Bupati Barito Utara H. Nadalsyah, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kalimantan Timur Imanudin, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kalimantan Tengah Jhon Lis Berger, Peneliti Ahli Pertama BRIN Destri Yanti Hutapea, Kepala Bagian Tasrah Direktorat Topografi TNI AD Myor CPT Ade Nursiwan, Survevor pemetaan muda badan Informasi Geospasial Najib Khoerul Amin, perancang peraturan perundang-undangan ahli muda Bagian Perundang-undangan Ditjen Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri Aang Hakam Zuwadi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Rizky Noviar, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) serta
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Kadir
Direktur Toponimi dan batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiarto memberikan kesempatan berbicara bagi Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan Bupati Barito Utara H. Nadalsyah berbicara dengan timnya masing-masing.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara sepakat terhadap tarikan subsegmen garis batas keputusan tim PBD Pusat.
Terkait titik dan garis batas pada pertigaan batas antara Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Pemkab Barito Utara Sepakat terhadap kajian Kabupaten Paser dengan Desa Salikung Kabupaten Tabalong.
Dalam menyepakati penyelesaian pertigaan batas sabagaimana dimaksud diatas Kementerian Dalam Negeri akan memfasilitasi daerah yang berbatasan dan jika tak ada kesepakatan tim PBD pusat akan memutuskan pertigaan yang dimaksud.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Rizky Noviar menjelaskan hari ini kita membahas terkait batas wilayah antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah yaitu yang berbatasan dengan Kabupaten Paser dan Kabupaten Barito Utara. Kabupaten Paser terdiri dari Desa Lusan dan Kabupaten Barito Utara di Desa Berong.
Rizky menjelaskan adanya kesepakatan antara Bupati Paser dan Bupati Barito Utara berupa penentuan titik awal untuk pembahasan tarikan garis antara Kabupaten Paser dan Kabupaten Barito Utara.
“Alhamdulillah dengan kabupaten Barito Utara telah sepakat untuk permulaan titik garis,” kata Rizky.
Ia menambahkan untuk titik awal ada kesepakatan antara 3 wilayah yaitu Provinsi Kalimantan Timur (KalTim), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel) yaitu Kabupaten Paser, Tabalong, dan Barito Utara.
Hal ini ditandai dengan adanya kesepakatan level terendah yaitu pemerintah desa di 3 wilayah yaitu Lusan, Sarikung, dan Berong.
“Hal ini yang dijadikan dasar Kabupaten Paser dan Barito Utara untuk jadikan tarikan manual batas antara kedua daerah ini,” kata Rizky.
Rizky menjelaskan kedua Kabupaten sudah setuju dan hasil kesimpulan rapat antara Kabupaten Paser dan Barito Utara yaitu penandatanganan kesepakatan terkait batas antara kedua wilayah ini.
“Kami minta untuk dimasukkan titik pertigaan sesuai kajian dari Kabupaten Paser,” kata Rizky (Tim Media Center Diskominfostaper Paser)