Kuota Haji Kabupaten Paser Sebanyak 112 Orang
Tana Paser, MCKabPaser – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser, Maslekhan mengatakan kuota haji untuk Kabupaten Paser pada tahun 2022 sebanyak 112 orang.
Kepastian jumlah kuota haji tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 405 / 2022 tentang kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, tertanggal 22 April 2022.
“Sesuai SK itu, kuota Haji Kabupaten Paser sebanyak 112 orang. Itu belum termasuk petugas haji daerah. Terkait itu kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) berikutnya,” kata Maslekhan, Selasa (26/04/2022).
Adapun calon jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini, kata dia, nama-namanya sedang diverifikasi pemerintah pusat.
“Hasilnya akan ditampilkan di website Kemenag. Selanjutnya akan diinformasikan ke masyarakat Kabupaten Paser,” ujarnya.
Setelah keluar nama-nama calon jemaah yang akan berangkat, selanjutnya, nanti akan keluar juknis pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Haji Reguler. Adapun biaya Bipih tahun 2022 sebesar Rp39.886.006.
Diketahui, pada tahun ini Pemerintah Arab Saudi membuka kuota 1 juta haji untuk seluruh jemaah dari berbagai negara di dunia.Imbas pengurangan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi berdampak pada alokasi kuota haji untuk Indonesia, yang selanjutnya otomatis juga berdampak terhadap kuota haji Kabupaten Paser.
“Sebelum ini, kuota haji Kabupaten Paser sebanyak 245 orang, itu sudah termasuk petugas haji daerah,” Jelas Maslekhan.
Setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan ibadah haji akibat pandemi Covid-19, tahun ini sebanyak 112 jemaah asal Paser yang akan berangkat merupakan jemaah yang telah melunasi biaya haji terhitung tahun 2020.
Mereka yang akan berangkat harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Pemerintah Arab Saudi yaitu berusia di bawah 65 tahun, telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap, serta menyertakan hasil tes PCR yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
“Secara administratif para jemaah telah memenuhi persyaratan, tinggal beberapa yang saja yang perlu dilengkapi” kata Maslekhan.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i