BeritaEkonomi

Dalam Lima Tahun Angka Kemiskinan di Paser Menurun, Wabup: Masih di Atas Rata-Rata Kaltim

Tana Paser – Guna memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Daerah Kabupaten Paser menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah di ruang rapat Sadurengas kantor Bupati Paser, Selasa (26/01/2026).

Rakor dipimpin Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, dan diikuti para Kepala Perangkat Daerah dan Tenaga Profesional Pendamping Kemendagri, Edi Safrijal, S.Sos., M.I.Kom, serta Kepala Bidang PPM Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Berlin Friniko Sihaloho, S.E., yang mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam sambutannya, Ikhwan menyampaikan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Paser menunjukkan tren penurunan selama lima tahun terakhir, dari 9,73 persen pada 2021 menjadi 8,13 persen pada 2025. 

“Meski demikian, angka tersebut masih berada di atas rata-rata Provinsi Kalimantan Timur, sehingga diperlukan langkah percepatan yang lebih terarah dan tepat sasaran,” kata Ikhwan.

Berdasarkan SK Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-864/2024, tercatat sebanyak 204 kepala keluarga atau 684 jiwa masuk dalam sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Sementara itu, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat penduduk pada desil 1 sebanyak 7.090 jiwa dan desil 2 sebanyak 9.764 jiwa. Data tersebut menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan dan intervensi program penanganan kemiskinan.

Ikhwan menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan ekstrem merupakan prioritas pembangunan daerah yang terintegrasi dalam 11 Program Prioritas Paser Tuntas. 

Ia minta seluruh perangkat daerah segera melakukan langkah konkret secara kolaboratif yang mengacu pada strategi Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPKPKE) meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan, serta penurunan kantong-kantong kemiskinan.

“Para camat kami juga minta untuk aktif mendampingi desa, mendorong pemanfaatan dana desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan verifikasi dan validasi data sasaran secara berkelanjutan. Pemanfaatan DTSEN sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dinilai penting untuk mewujudkan program penanganan kemiskinan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui rapat koordinasi ini, Ikhwan berharap terbangun komitmen bersama dan komunikasi yang lebih intensif antar perangkat daerah dan para pemangku kepentingan, guna memastikan kemajuan pembangunan daerah dapat berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Aji, Editor: Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *