1.075 Rumah Tak Layak Huni di Paser direhabilitasi

TANA PASER, MCKabPaser – Sepanjang tahun 2021 sebanyak 1.065 rumah tidak layak huni di Kabupaten Paser direhab melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PUPR, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan APBD Provinsi Kalimantan Timur.

“Rumah yang diperbaiki tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Paser dengan melihat tingkat urgensinya untuk segera diperbaiki,” kata Kabid Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Paser, Syaukani, Sabtu (18/122/2021).

Rehabilitasi rumah merupakan salah satu program Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf. Di setiap kunjungan ke masyarakat, Bupati dan Wabup menyampaikan program rehabilitasi ini selain program BPJS gratis.

Kata Syaukani, persyaratan penerima program rehabilitasi menyetorkan Kartu Keluarga, surat kepemilikan tanah dan surat keterangan tidak mampu untuk disampaikan ke instansi terkait.

Untuk mendukung program pemerintah pusat dalam rangka menyusun data base sebagai dasar pengembangan kebijakan dan program pembangunan di daerah untuk pendaftaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), diminta para kepala desa untuk mendata perumahan di wilayahnya yang masuk dalam katagori RTLH.

“Kemudian disampaikan ke kecamatan lalu diteruskan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan akan dimasukkan kedalam basis data dalam aplikasi e-RTLH,” ucap Syaukani.

Penerima bantuan tahun 2022 telah masuk dalam basis data yang diajukan pada tahun sebelumnya yaitu 2021 bagi masyarakat yang menerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Sedangkan untuk tahun 2023, diberikan waktu pengajuan di tahun 2022.Syaukani mengatakan syarat utama penerima adalah rumah yang benar-benar sudah tidak kayak huni, pemiliknya tergolong tidak mampu namun rumah tersebut jelas kepemilikannya.

Di Kecamatan Tanah Grogot telah direhab sebanyak 304 unit, di Long Ikis 238 unit, di Kuaro dan Longkali masing-masing 192 unit dan 135 unit. Kemudian di Kecamatan Batu Sopang sebanyak 57 unit, Kecamatan Muara Komam sebanyak 43. Di Kecamatan Muara Samu 42 unit, di Pasir Belengkong 36 unit, di Tanjung Harapan 23 unit, dan di Batu Engau sebanyak 5 unit.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *