4.949 Penduduk Mutasi ke Kabupaten Paser

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser mencatat ribuan warga dari luar daerah pindah menjadi warga di Kabupaten Paser.

Sekretaris Disdukcapil Paser Wibawani menyebutkan hampir lima ribu orang dari luar daerah yang pindah ke Paser untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Ada perpindahan KTP sekitar 4.949 warga yang kebanyakan dari luar paser, atau luar pulau Kalimantan Timur,” kata Wibawani, Rabu (14/10/2020).

Dirinya menyebutkan perubahan baru untuk menjadi penduduk Kabupaten Paser ini kebanyakan dari luar pulau Kalimantan.

“Kebanyakan dari mereka pindah dari luar Kalimantan timur, untuk menjadi warga kabupaten Paser,” ujar wibawani.

Selain mutasi penduduk ke Kabupaten Paser, Disdukcapil Paser kata Wibawani juga mencatat terdapat 3.708 warga Paser yang pindah ke luar daerah.

“Disamping banyaknya penduduk baru tapi banyak juga yang pindah dan tidak KTP kabupaten Paser sebanyak 3.708,” ucap Wiubawani.

Disdukcapil Paser memastikan warga yang masuk maupun ke luar daerah tidak memiliki KTP-Elektonik (KTP-el) ganda.

“Saya jamin kalau sudah punya KTP-el, maka NIKnya tidak akan bisa ganda, satu penduduk hanya punya satu NIK,” katanya.

Wibawani mengatakan sistem kependudukan sudah terpadu sehingga tidak ada celah bagi masyarakat untuk memiliki KTP-el ganda.

“Karena sistem yang telah terprogram jadi tidak akan mungkin ada NIK yang ganda,” tutupnya.

Pewarta : Rizky Alfajar
Editor. : Hutja Prasetya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *