Bupati Paser Lantik 3.092 ASN, Paling Pertama di Kaltim.
Tana Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melantik 3.092 Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan sisanya merupakan tenaga honorer yang telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pelantikan di halaman kantor Bupati Paser, Senin (14/004/2024), disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRD, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya Bupati Fahmi mengatakan, perubahan status ribuan tenaga honorer di Paser menjadi P3K ini, harus diiriingi dengan etos kerja yang baik.

“Sudah selayaknya kegiatan pada hari ini dibarengi dengan perubahan perilaku dan etos kerja setiap P3K menjadi lebih baik dalam hal kinerja, kompetensi dan disiplin. Kerja sama dan kolaborasi serta sinergisitas yang selama ini sudah ditunjukkan, harus tetap berlanjut seiring dengan berubahnya status kepegawaian saudara,” kata Bupati.
Pengangkatan P3K ini, kata Bupati, merupakan upaya maksimal yang telah dilakukan Pemda Paser.
“Dan untuk diketahui, Kabupaten Paser yang pertama di Kalimantan Timur melakukan pelantikan P3K untuk formasi tahun 2024,” ujarnya.

Jika P3K merupakan pegawai honor yang telah bekerja di instansi pemerintah, lain halnya dengan dua ratusan CPNS yang dilantik. Mereka merupakan orang yang belum berpengalaman bekerja di pemerintahan.
Oleh karena itu Bupati Fahmi berpesan, “khusus untuk Calon Pegawai Negeri Sipil, saya sampaikan bahwa saudara telah memilih Kabupaten Paser sebagai tempat mengabdikan diri. Untuk itu jadilah PNS Kabupaten Paser yang benar-benar bekerja untuk Kabupaten Paser, jiwa dan raganya hanya untuk masyarakat Paser,”
“jangan menjadikan Kabupaten Paser sebagai batu loncatan dalam berkarir di PNS, serta yang paling penting adalah taat dan patuh pada perjanjian yang telah saudara tanda tangani di atas kertas bermeterai 10 ribu,” pesan Bupati.

Selain itu, para CPNS diminta untuk dapat mempelajari aturan yang berlaku di unit kerja saudara, memahami hak dan kewajiban, harus segera menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, dan mengikuti arahan pimpinan dalam membentuk tim kerja yang efektif.
“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, segera pelajari dan kuasai visi Kabupaten Paser, yaitu Paser Tuntas, Paser mewujudkan yang masyarakat Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil dan Sejahtera. Satukan irama dan langkah kaki dengan visi ini, lalu bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi yang mendukung masing-masing misi dari Paser Tuntas.
Kepada tiga ribu ASN Paser, Bupati Fahmi mengingatkan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, memantapkan tekad mengabdi untuk masyarakat Paser, dan perubahan jam kerja bagi para ASN yang harus segera disesuaikan dari yang sebelumnya masuk pukul 07.45 berubah menjadi 07.30 dan berakhir pukul 17.00, yang tadinya berakhir kerja pukul 16.00.
Bupati juga berpesan kepada ASN yang dilantik untuk dapat memanfaatkan kemajuan teknologi guna mendukung tugas tugas dalam bekerja, cerdas dalam interaksi di media sosial, dan meningkatkan kompetensi kinerja.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i