Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Bupati Paser Kunjungi KPPU
TANA PASER, MCKabPaser -Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat terhadap para pelaku usaha di kabupaten Paser, salah satu langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Paser adalah membangun kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Nantinya KPPU akan menjadi pendamping pemerintah daerah dalam proses pembangunan di kabupaten Paser, sebagai contoh adalah pendampingan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah dari sisi persaingan usaha. Demikian salah satu pokok bahasan saat kunjungan Bupati Paser Fahmi Fadli ke Kantor KPPU Wilayah V di Balikpapan, Selasa (21/9/2021).
Dalam kunjungan itu Bupati Paser Fahmi Fadli didampingi Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana.Kunjungan orang nomor satu di Kabupaten Paser itu diterima Manaik SM Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah V KPPU bersama jajaranya seperti Kepala Bidang Penegakan Hukum Mansur dan kepala bidang kajian dan advokasi Karisma desta serta Kabag administrasi Aidil Azharahman.
Menurut Ina Rosana yang juga Kepala Dinas komunikasi informatika statistik dan Persandian, kunjungan tersebut merupakan kunjungan balasan KPPU ke Kabupaten Paser pada bulan Agustus lalu. “Kebetulan saat kunjungan itu, mereka tidak bertemu bupati karena sedang dinas,” kata Ina Rosana.
Pada pertemuan itu, lanjut Ina Rosana, banyak hal yang didiskusikan tentang regulasi-regulasi baru setelah UU cipta Kerja disahkan serta isu-isu persaingan usaha yang ada di Kalimantan Timur termasuk yang terjadi di kabupaten Paser.
Dari catatan KPPU, menurut Ina Rosana, ada satu kasus persaingan usaha yang ditangani KPPU terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Paser.
“Saat ini baru ada satu kasus yang sampai ke KPPU,” katanya tanpa menyebutkan spesifik kasusnya.
Menurut Ina, diharapkan dari pertemuan itu jalinan koordinasi antara KPPU dengan pemerintah kabupaten paser semakin baik sehingga kasus-kasus persaingan usaha yang tidak sehat bisa diminimalisir.
KPPU adalah lembaga yang dibentuk pemerintah yang bertugas mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya agar tidak terjadi monopoli atau persaingan tidak sehat.
Ada empat tugas dan fungsi yang dilakukan KPPU diantaranya penegakan hukum, advokasi kebijakan atau regulasi dari pemerintah daerah, notifikasi merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan usaha besar.
Menurut Manaik M Pasaribu, penegakan hukum di KPPU sebagian besar adalah pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan persekongkolan dalam tender. “Perkara persekongkolan tender ini melibatkan sesama pelaku usaha dan tidak jarang melibatkan pokja pengadaan barang dan jasa,’ katanya.
Dalam pertemuan itu Manaik juga menyampaikan ada beberapa masalah yang saat ini sedang diawasi KPPU, salah satunya pola kemitraan antara perusahaan (inti) dan petani (plasma) diantaranya bidang usaha kelapa sawit. Dari penilaian KPPU, pada perjanjian kemitraan tersebut belum sesuai aturan yang dinilai hanya sekedar kerjsama dan tidak ada dasar hukumnya.
“Penentuan kualitas, transparansi harga, ketersediaan pasokan dan sebagainya, belum terjadi pada perjanjian kemitraan yang ada saat ini,” jelasnya.
Sebagai langkah awal mencipatkan persaingan usaha yang tidak sehat, seperti disampaikan Manaik dalam pertemuan itu, pihaknya berencana melakukan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi KPPU ke Kabupaten Paser.
Terkait rencana KPPU itu, seperti dituturkan Ina Rosana, Bupati Paser menyambut baik dan segera menjadwalkan rencana kegiatan sosialiasi dengan melibatkan seluruh perangkat daerah.
“Kami sudah merencanakan jadwal sosialisasi pada bulan oktober,” kata Ina Rosana.
Menurutnya, kegiatan sosoalsi ini sangat penting, apalagi keberadaan KPPU terkait tugas pokok dan fungsinya belum banyak diketahui masyarakat di Kabupaten Paser. (tim media center)