Diskarpus Paser Ajak Pelajar Tertib Arsipkan Dokumen Keluarga

Tana Paser – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Paser mengajak kepada pelajar untuk tertib melakukan arsip dokumen keluarga dari potensi kerusakan guna menghindari kerugian di kemudian hari.

“Kami mengajak dan menyosialisasikan kepada pelajar tentang pentingnya mengarsipkan dokumen penting keluarga,” kata Kepala Diskarpus Paser, Yusuf Sumako, Rabu (18/9/2024).

Sumako mengatakan Diskarpus Paser selain memiliki tugas menjaga arsip milik pemerintah, juga berkewajiban melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi terkait pemeliharaan arsip keluarga.

Ia menyebut sosialisasi itu diikuti ratusan pelajar dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia di kantor Diskapus, Selasa (17/9/2024). Sosialisasi itu, menurutnya, bagian dari edukasi kepada pelajar di bidang kearsipan.

Sub Koordinator Seksi akuisisi dan Deposit dan Arsiparis pada Diskarpus Paser, Marwan Natsir, mengatakan mengatakan arsip keluarga merupakan bagian dari arsip perseorangan yang perlu dikelola dengan baik.

“Arsip keluarga perlu dijaga dengan benar. Sosialisasi kepada pelajar agar mereka paham bahwa dokumen keluarga penting karena akan digunakan nantinya,” ujar Marwan.

Dalam sosialisasi itu, kata Marwan, pelajar juga diedukasi tentang mendokumentasikan serta mengalihmediakan arsip keluarga. Ia mencontohkan arsip keluarga yang penting untuk dijaga yakni arsip kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, buku nikah, surat ijin mengemudi (SIM) dan akta
kelahiran, akta kematian baik asli maupun fotocopinya.

Selanjutnya, arsip pendidikan seperti ijazah, sertifikat pelatihan, raport dan transkrip nilai. Arsip pekerjaan seperti SK pengangkatan pegawai, surat kontrak kerja, SK kenaikan pangkat, SK mutasi dan penghargaan kerja.

Kemudian arsip kesehatan contohnya kartu berobat, kartu asuransi kesehatan, hasil cek kesehatan, copy resep, hasil General check up. Lalu ada arsip keuangan seperti buku tabungan, slip pembayaran air, slip pembayaran telepon, slip pembayaran internet, slip pembayaran listrik, slip embayaran kredit, bukti pembelian belanja bulanan, NPWP, bukti pembayaran pajak, dan laporan keuangan keluarga.

“Ada juga arsip aset seperti bukti pembelian rumah, sertifikat tanah, perhiasan, BPKB kendaraan roda dua maupun empat dan bukti perjanjian jual beli, deposito, tabungan, dan sebagainya,” terang Marwan.

Ia menambahkan untuk mencegah kehilangan dokumen keluarga akibat bencana alam seperti banjir, kebakaran, tanah longsor, dan bencana lainnya, atau dikarenakan dokumen hilang atau dicuri, Diskarpus akan meluncurkan program RapiTAKA (Rapi Tertata Arsip Keluarga Aku).

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *