Diskominfostaper Paser Dukung Penguatan Sistem Pengaduan Nasional melalui SP4N-LAPOR!
SAMARINDA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser mengikuti Rapat Kerja (Raker) SP4N-LAPOR! Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat agar lebih cepat, responsif, dan terpercaya. Di Samarinda, Kamis (3/7/2025).
Raker tersebut merupakan bagian dari upaya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan penyelenggara layanan publik untuk menyediakan mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat secara efektif dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Langkah ini sejalan dengan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Rapat kerja mengusung tema “Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Melalui Peningkatan Pelayanan SP4N-LAPOR! demi Mencapai Masyarakat Kalimantan Timur yang Sejahtera”. Melalui tema tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan melalui penyampaian aspirasi dan pengaduan yang konstruktif.
Kegiatan ini juga diarahkan untuk mendukung sasaran strategis nasional, yakni mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki respons dan solusi cepat serta terpercaya atau fast response, fast solution, and trusted complaint handling system.
Selain menyamakan persepsi terkait kebijakan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah daerah, raker ini bertujuan meningkatkan kapasitas pejabat penghubung dan administrator SP4N-LAPOR! pada setiap perangkat daerah. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antarpengelola SP4N-LAPOR! di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui forum ini, para peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai fungsi layanan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, sekaligus menyusun langkah bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis transparansi dan akuntabilitas.
Sejumlah capaian dihasilkan dalam rapat kerja tersebut, di antaranya meningkatnya kapasitas pengelola SP4N-LAPOR!, terbangunnya kesamaan persepsi terkait kebijakan pengelolaan pengaduan, serta meningkatnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Dengan keikutsertaan dalam Raker SP4N-LAPOR! Tahun 2025, Diskominfostaper Kabupaten Paser diharapkan dapat terus mengoptimalkan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Paser.

