Berita

Diskominfostaper Paser Libatkan Media Dalam Penyusunan Regulasi Kemitraan

TANA PASER – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser, Arief Rahman, menegaskan pentingnya pelibatan organisasi media dalam proses penyusunan regulasi yang mengatur kemitraan antara pemerintah daerah dan perusahaan pers.

Hal tersebut disampaikan Arief Rahman saat menerima kunjungan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Paser didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfostaper, Asnan Latief, di Kantor Diskominfostaper, Kamis (26/6/2025).

“Kami ingin menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik yang transparan dan partisipatif. Oleh karena itu, kawan-kawan dari organisasi media seperti SMSI akan kami libatkan secara langsung,” ujar Arief.

Kunjungan yang berlangsung di Kantor Diskominfostaper Kompleks Perkantoran Gentung Temiang itu menjadi pertemuan perdana antara Diskominfostaper dan SMSI Kabupaten Paser, organisasi yang menaungi sejumlah media siber lokal. Pertemuan berlangsung santai dan hangat, membahas sinergi antara media dan pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan.

Ketua SMSI Kabupaten Paser, Rusdiansyah, menyambut baik rencana tersebut. Ia menyampaikan harapannya agar hubungan kemitraan antara SMSI dan Pemkab Paser dapat diperkuat, tidak hanya dalam bentuk kerja sama teknis tetapi juga dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan konstruktif.

“Sebagai bagian dari ekosistem media lokal, kami ingin mendukung Pemkab Paser, khususnya dalam menyebarkan informasi program TUNTAS Paser. Namun tentu diperlukan adanya keterbukaan dan kolaborasi yang lebih intens,” ujarnya.

Menurut Rusdi, publikasi media adalah salah satu bentuk kontribusi nyata SMSI dalam menyukseskan visi dan misi Paser TUNTAS. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pemerintah agar masyarakat dapat memperoleh informasi pembangunan secara utuh dan objektif.

Arief menambahkan, tujuan dari Perbup ini adalah menciptakan kemitraan yang profesional antara pemerintah dan media. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan setiap bentuk kerja sama dapat berjalan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perbup ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan komunikasi publik. Nantinya, media bisa berperan aktif sebagai mitra strategis dalam pembangunan, khususnya dalam menyampaikan narasi besar Paser TUNTAS,” jelas Arief.

Saat ini, Diskominfostaper Kabupaten Paser telah menjalin kerja sama dengan 19 media massa pada tahun 2025, terdiri dari 4 media cetak dan 15 media daring. Menurut Arief, kolaborasi ini akan terus diperluas dan diperkuat melalui regulasi yang sedang disusun.

Total Views: 78 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − 4 =